KPU jamin pemilih tambahan bisa mencoblos
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seakan memberi jaminan kepada Warga negara Indonesia untuk tetap mendapatkan hak pilihnya pada pemilu tahun depan.
Pemilih yang belum terdaftar masih mempunyai peluang mendapat hak pilihnya. KPU menyediakan bagi mereka melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kemudian ada pemilih yang tidak terdaftar mereka tetap bisa memilih dengan syarat datang langsung ke TPS, dengan membawa KTP, KK, pasport," kata Komsioner KPU, Ida Budhiati, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Menurut Ida, soal DPK, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang ketentuan aturan pemilu bagi pemilih.
Ida mengatakan, pemilih kategori DPK itu yang masuk dalam butir pemilih tambahan. Sebab, kata dia rezim konstitusi mengharuskan KPU menyediakan sebanyak-banyaknya hak pilih bagi warga negara.
"Nah ini yang kita numenclaturkan menjadi DPK tambahan," ujarnya.
Dilanjutkan dia, dalam aturannya DPK tambahan, pemilih tersebut bisa memperoleh haknya atau bisa dimasukkan dalam pemilih DPK dalam waktu 14 hari sebelum masa pencoblosan. Sehingga, hal itu tidak berbenturan dengan DPT yang sudah ditetapkan.
Pemilih yang belum terdaftar masih mempunyai peluang mendapat hak pilihnya. KPU menyediakan bagi mereka melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kemudian ada pemilih yang tidak terdaftar mereka tetap bisa memilih dengan syarat datang langsung ke TPS, dengan membawa KTP, KK, pasport," kata Komsioner KPU, Ida Budhiati, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Menurut Ida, soal DPK, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang ketentuan aturan pemilu bagi pemilih.
Ida mengatakan, pemilih kategori DPK itu yang masuk dalam butir pemilih tambahan. Sebab, kata dia rezim konstitusi mengharuskan KPU menyediakan sebanyak-banyaknya hak pilih bagi warga negara.
"Nah ini yang kita numenclaturkan menjadi DPK tambahan," ujarnya.
Dilanjutkan dia, dalam aturannya DPK tambahan, pemilih tersebut bisa memperoleh haknya atau bisa dimasukkan dalam pemilih DPK dalam waktu 14 hari sebelum masa pencoblosan. Sehingga, hal itu tidak berbenturan dengan DPT yang sudah ditetapkan.
(ysw)