Kasus Emir bisa mendelegitimasi PDIP jelang Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, mantan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apakah kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran proyek PLTU Tarahan ini bisa menganggu laju PDIP menuju Pemilu 2014?
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Profesor Siti Zuhro mengatakan, kehadiran kasus Emir Moeis dianggap menganggu mulusnya persiapan PDIP, setelah sekian lama sepi dari hiruk-pikuk kasus korupsi yang mendera kadernya.
"Kasus ini ngirisin kata orang Betawi. Tinggal satu kasusnya PDIP ini kan. Munculnya menjelang pemilu legislatif. Sebetulnya, sudah agak senyap kan setelah kasus suap Deputi Gubernur Senior BI. Tapi sekarang ini dibuka lagi kasusnya," katanya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (29/11/2013).
Ia menuturkan, kasus korupsi yang menjerat kader dari sebuah partai bisa menganggu konsentrasi partai menjelang pemilu. Bahkan, lebih buruk lagi bisa membuat partai gagal memenangkan pemilu.
"Sebetulnya ini yang membedakan kita menyongsong Pemilu 2009 dan saat ini kita menyongsong Pemilu 2014. Kalau waktu itu, intesitas pemberitaan skandal korupsi memang lebih banyak didominasi oleh kader-kader Golkar, sehingga Golkar kalah di Pemilu 2009."
"Semakin intensif pemberitaan negatif terutama pelanggaran etika moral dan skandal korupsi, memang akan semakin mendelegitimasi partai tersebut. Jadi semakin mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Emir disangka menerima suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izedrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis, 11 Juli 2013.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Baca berita:
Emir Moeis sangkal terima Rp2,8 M
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Profesor Siti Zuhro mengatakan, kehadiran kasus Emir Moeis dianggap menganggu mulusnya persiapan PDIP, setelah sekian lama sepi dari hiruk-pikuk kasus korupsi yang mendera kadernya.
"Kasus ini ngirisin kata orang Betawi. Tinggal satu kasusnya PDIP ini kan. Munculnya menjelang pemilu legislatif. Sebetulnya, sudah agak senyap kan setelah kasus suap Deputi Gubernur Senior BI. Tapi sekarang ini dibuka lagi kasusnya," katanya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (29/11/2013).
Ia menuturkan, kasus korupsi yang menjerat kader dari sebuah partai bisa menganggu konsentrasi partai menjelang pemilu. Bahkan, lebih buruk lagi bisa membuat partai gagal memenangkan pemilu.
"Sebetulnya ini yang membedakan kita menyongsong Pemilu 2009 dan saat ini kita menyongsong Pemilu 2014. Kalau waktu itu, intesitas pemberitaan skandal korupsi memang lebih banyak didominasi oleh kader-kader Golkar, sehingga Golkar kalah di Pemilu 2009."
"Semakin intensif pemberitaan negatif terutama pelanggaran etika moral dan skandal korupsi, memang akan semakin mendelegitimasi partai tersebut. Jadi semakin mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Emir disangka menerima suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izedrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis, 11 Juli 2013.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Baca berita:
Emir Moeis sangkal terima Rp2,8 M
(kri)