Kejagung cegah Dokter Ayu Cs ke luar negeri

Rabu, 27 November 2013 - 23:45 WIB
Kejagung cegah Dokter Ayu Cs ke luar negeri
Kejagung cegah Dokter Ayu Cs ke luar negeri
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tiga dokter kandungan yang menerima hukuman pidana atas tuduhan malapraktek di Manado yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia, untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan terhadap Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjutak, dan Hendy Siagian, dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Mohon izin menginformasikan cegah baru dari Kejaksaan Agung, nama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, Hendy Siagian,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (27/11/2013).

Tiga dokter yang diputus Mahkamah Agung itu dicegah ke luar negeri berdasarkan Putusan MA RI Nomor 365/K/Pid/2012 tanggal 18 Sept 2012 untuk enam bulan ke depan.

“Ketiganya berdasarkan Putusan MA RI Nomor 365/K/Pid/2012 tanggal 18 Sept 2012 terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain. Cegah berlaku untuk enam bulan,” tukas Denny.

Seperti diketahui, tiga dokter di Manado yang dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara oleh MA itu adalah Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan malapraktek terhadap pasiennya, Julia Fransiska Makatey. Sebelum MA menjatuhkan hukuman pidana tersebut, ketiga dokter itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Baca berita:
Pramono: Dokter demo tak akan ubah putusan MA
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6580 seconds (0.1#10.140)