LHI dinilai terbukti aktif terima suap
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terbukti secara aktif menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama (IU).
Jaksa Muhibuddin menyatakan, unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji sesuai pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor untuk Luthfi, sudah terpenuhi.
Dia menegaskan Luthfi terbukti secara aktif melakukan pertemuan, permintaan, dan pengurusan permohonan penambahan kuota PT Indoguna Utama (IU) 8.000 ton di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menerima pemberian uang dari Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT IU) melalui Ahmad Fathanah. Yaitu, beralihnya kekuasaan atas uang Rp300 juta dan Rp1 miliar dari Maria Elizabeth yang diperuntukannya kepada terdakwa yang merupakan bagian dari uang Rp40 miliar dalam memuluskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi," ujar Jaksa Muhibuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (27/11/13) malam.
Dia menyatakan, uang Rp1,3 miliar ditujukan kepada Luthfi dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS melalui Ahmad Fathanah. Uang itu merupakan sarana upaya aktif terdakwa untuk mendukung pengurusan, Luthfi memfasilitasi pertemuan Maria dengan Menteri Pertanian Suswono, Luthfi berupaya menemui Suswono, terdakwa memberi arahan kepada Maria agar memberi data meyakinkan Mentan terkait peredaran daging.
"Terdakwa dinilai terbukti korupsi dengan permufakatan antara penyelenggara negara dengan orang lain. Dari rangkaian perbuatannya ada perwujudan kolusi dengan membuat kesepakatan tersembunyi untuk mendapat keuntungan pribadi," bebernya.
Jaksa Muhibuddin menuturkan, serangkaian perbuatan Luthfi Hasan. Pada 5 Oktober 2012 di Grand Hyatt, Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat bertemu Maria Elizabeth membahas penambahan kuota untuk PT IU. Saat itu, Elda menyatakan akan memperkenalkan Maria dengan Fathanah.
Kemudian, pada November 2012, di Angus Steak Senayan City, Jakarta, Elda mempertemukan Maria dengan fathanah. Maria menyampaikan permintaan bantuan untuk penambahan dan akan memberi dukungan ke PKS dan meminta dikenalkan dengan Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
PT IU membuat surat permohonan penambahan kuota 500 ton untuk semester II pada 8 November 2012. Surat itu ditolak Kementan dengan alasan tidak ada kuota. Maria Elizabeth akhirnya memerintahkan terdakwa Juard Effendi pada 18 Desember 2012 untuk membuat dan mengajukan lima surat permohonan kepada Kementan untuk penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8000 ton.
Dalam rangka meloloskan pengajuan, pada 28 Desember 2012, Ahmad Fathanah mempertemukan terdakwa dengan Maria di Resto Angus Steak. Pembicaraannya tentang penambahan 8.000 ton. Permintaan itu disanggupi terdakwa dan menjanjikan Maria Elizabeth.
"Perbuatan Luthfi dan Fathanah menerima pemberian uang dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebesar Rp1,3 miliar bukan pemberian yang sifatnya sukarela tanpa imbalan. Tapi memiliki tujuan dan maksud supaya Luthfi mau mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama," tegas Jaksa Muhibuddin.
Jaksa Guntur Ferry Fahtar mengungkapkan, pertemuan berikutnya pada 30 Desember 2012 di Angus Steak, Fathanah bertemu Maria dan Elda. Saat itu Fathanah menyampaikan bahwa Luthfi akan membantu Maria mengurusi kuota impor daging sapi. Maria menegaskan komitmen untuk memberi bantuan dana ke PKS.
Kemudian, 9 Januari 2013 Fathanah menelpon Terdakwa Luthfi Hasan menanyakan rencana mempertemukan Maria dengan Suswono. Fathanah mengatakan sudah memasukan permohonan 5.000 ribu tetapi ditolah. Terdakwa Luthfi kemudian meminta Fathanah agar memberitahu Maria untuk menyiapkan data yang bisa meyakinkan Mentan.
"Kemudian Maria memberikan uang Rp300 juta kepada Fathanah yang diperuntukan kepada Luthfi Hasan," ujar Jaksa Guntur.
Pada 11 Januari 2013 sekira pukul 06.00 WIB, bertempat di kamar 9006 Hotel Aryaduta Medan, Terdakwa Luthfi Hasan bersama Maria Elizabeth dan Ahmad Fathana melakukanrtemuan dengan Suswono didampingi Soewarso.
Luthfi kemudian memperkenalkan Maria kepada Suswono. "Kemudian Maria Elizabeth memaparkan data tentang krisis daging sapi yang menyebabkan harga sapi menjadi tinggi sehingga diperlukan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013. Suswono menyatakan data tersebut tidak valid dan harus dilakukan uji publik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Elda dan Maria bertemu dengan putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 20 Januari 2013 untuk membicarakan data dan permohonan penambahan kuota impor daging sapi Maria yang sudah diserahkan kepada Suswono.
Sementara pada 28 Januari 2013 di Angus Steak, Fathanah bertemu dengan Maria untuk meminta komitmen Maria. Akhirnya Maria memerintahkan Arya Abdi Effendi untuk siapkan uang Rp1 miliar. Satu hari berikutnya Fathanah mendatangi kantor PT UI mengambil uang Rp1 miliar.
"Fathanah menelpon Luthfi Hasan terkait penerimaan uang tersebut dan disuruh Terdakwa Luthfi Hasan untuk menyimpannya. Fathanah kemudian menuju Hotel Le Meridien, Jakarta. Beberapa saat kemudian Fathanah ditangkap petugas KPK bersama Maharani Suciono. Keduanya kemudian dibawa ke kantor KPK untuk diproses," ujarnya.
Setelah menerima telpon dari Fathanah, Luthfi Hasan menelpon Achmad Rozi sekitar pukul 21.50 WIB dan berpesan agar memberitahu Elda untuk segera memberikan update data tentang kebutuhan daging di lapangan untuk 2013 kepada Soewarso.
"Supaya Suswono mempunyai argumentasi yang bisa dijadikan landasan perlunya penambahan kuota impor tersebut sehingga bisa dieksekusi dalam minggu-minggu ini," tandasnya.
Berita terkait:
Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara.
Jaksa Muhibuddin menyatakan, unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji sesuai pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor untuk Luthfi, sudah terpenuhi.
Dia menegaskan Luthfi terbukti secara aktif melakukan pertemuan, permintaan, dan pengurusan permohonan penambahan kuota PT Indoguna Utama (IU) 8.000 ton di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menerima pemberian uang dari Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT IU) melalui Ahmad Fathanah. Yaitu, beralihnya kekuasaan atas uang Rp300 juta dan Rp1 miliar dari Maria Elizabeth yang diperuntukannya kepada terdakwa yang merupakan bagian dari uang Rp40 miliar dalam memuluskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi," ujar Jaksa Muhibuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (27/11/13) malam.
Dia menyatakan, uang Rp1,3 miliar ditujukan kepada Luthfi dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS melalui Ahmad Fathanah. Uang itu merupakan sarana upaya aktif terdakwa untuk mendukung pengurusan, Luthfi memfasilitasi pertemuan Maria dengan Menteri Pertanian Suswono, Luthfi berupaya menemui Suswono, terdakwa memberi arahan kepada Maria agar memberi data meyakinkan Mentan terkait peredaran daging.
"Terdakwa dinilai terbukti korupsi dengan permufakatan antara penyelenggara negara dengan orang lain. Dari rangkaian perbuatannya ada perwujudan kolusi dengan membuat kesepakatan tersembunyi untuk mendapat keuntungan pribadi," bebernya.
Jaksa Muhibuddin menuturkan, serangkaian perbuatan Luthfi Hasan. Pada 5 Oktober 2012 di Grand Hyatt, Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat bertemu Maria Elizabeth membahas penambahan kuota untuk PT IU. Saat itu, Elda menyatakan akan memperkenalkan Maria dengan Fathanah.
Kemudian, pada November 2012, di Angus Steak Senayan City, Jakarta, Elda mempertemukan Maria dengan fathanah. Maria menyampaikan permintaan bantuan untuk penambahan dan akan memberi dukungan ke PKS dan meminta dikenalkan dengan Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
PT IU membuat surat permohonan penambahan kuota 500 ton untuk semester II pada 8 November 2012. Surat itu ditolak Kementan dengan alasan tidak ada kuota. Maria Elizabeth akhirnya memerintahkan terdakwa Juard Effendi pada 18 Desember 2012 untuk membuat dan mengajukan lima surat permohonan kepada Kementan untuk penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8000 ton.
Dalam rangka meloloskan pengajuan, pada 28 Desember 2012, Ahmad Fathanah mempertemukan terdakwa dengan Maria di Resto Angus Steak. Pembicaraannya tentang penambahan 8.000 ton. Permintaan itu disanggupi terdakwa dan menjanjikan Maria Elizabeth.
"Perbuatan Luthfi dan Fathanah menerima pemberian uang dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebesar Rp1,3 miliar bukan pemberian yang sifatnya sukarela tanpa imbalan. Tapi memiliki tujuan dan maksud supaya Luthfi mau mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama," tegas Jaksa Muhibuddin.
Jaksa Guntur Ferry Fahtar mengungkapkan, pertemuan berikutnya pada 30 Desember 2012 di Angus Steak, Fathanah bertemu Maria dan Elda. Saat itu Fathanah menyampaikan bahwa Luthfi akan membantu Maria mengurusi kuota impor daging sapi. Maria menegaskan komitmen untuk memberi bantuan dana ke PKS.
Kemudian, 9 Januari 2013 Fathanah menelpon Terdakwa Luthfi Hasan menanyakan rencana mempertemukan Maria dengan Suswono. Fathanah mengatakan sudah memasukan permohonan 5.000 ribu tetapi ditolah. Terdakwa Luthfi kemudian meminta Fathanah agar memberitahu Maria untuk menyiapkan data yang bisa meyakinkan Mentan.
"Kemudian Maria memberikan uang Rp300 juta kepada Fathanah yang diperuntukan kepada Luthfi Hasan," ujar Jaksa Guntur.
Pada 11 Januari 2013 sekira pukul 06.00 WIB, bertempat di kamar 9006 Hotel Aryaduta Medan, Terdakwa Luthfi Hasan bersama Maria Elizabeth dan Ahmad Fathana melakukanrtemuan dengan Suswono didampingi Soewarso.
Luthfi kemudian memperkenalkan Maria kepada Suswono. "Kemudian Maria Elizabeth memaparkan data tentang krisis daging sapi yang menyebabkan harga sapi menjadi tinggi sehingga diperlukan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013. Suswono menyatakan data tersebut tidak valid dan harus dilakukan uji publik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Elda dan Maria bertemu dengan putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 20 Januari 2013 untuk membicarakan data dan permohonan penambahan kuota impor daging sapi Maria yang sudah diserahkan kepada Suswono.
Sementara pada 28 Januari 2013 di Angus Steak, Fathanah bertemu dengan Maria untuk meminta komitmen Maria. Akhirnya Maria memerintahkan Arya Abdi Effendi untuk siapkan uang Rp1 miliar. Satu hari berikutnya Fathanah mendatangi kantor PT UI mengambil uang Rp1 miliar.
"Fathanah menelpon Luthfi Hasan terkait penerimaan uang tersebut dan disuruh Terdakwa Luthfi Hasan untuk menyimpannya. Fathanah kemudian menuju Hotel Le Meridien, Jakarta. Beberapa saat kemudian Fathanah ditangkap petugas KPK bersama Maharani Suciono. Keduanya kemudian dibawa ke kantor KPK untuk diproses," ujarnya.
Setelah menerima telpon dari Fathanah, Luthfi Hasan menelpon Achmad Rozi sekitar pukul 21.50 WIB dan berpesan agar memberitahu Elda untuk segera memberikan update data tentang kebutuhan daging di lapangan untuk 2013 kepada Soewarso.
"Supaya Suswono mempunyai argumentasi yang bisa dijadikan landasan perlunya penambahan kuota impor tersebut sehingga bisa dieksekusi dalam minggu-minggu ini," tandasnya.
Berita terkait:
Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara.
(maf)