Kejagung tangkap tersangka korupsi Rp6,7 M di BPK
Rabu, 27 November 2013 - 08:57 WIB
Kejagung tangkap tersangka korupsi Rp6,7 M di BPK
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah mengamankan seorang tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sisca Tinneke Dengah.
"Yang bersangkutan diamankan di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, tanggal 26 November 2013 pada pukul 21.30 WIB. Tersangka diamankan oleh tim saat turun dari pesawat penerbangan dari Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Sisca Tinneke Dengah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah untuk pembangunan gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Manado pada tahun anggaran 2006 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-273/R.1/Fd.1/05/2011 tanggal 25 Mei 2011 jo Nomor Print-746/R.1/Fd.1/11/2012 tanggal 30 November 2012," papar Untung.
Untuk mengatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, hingga Sisca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelembungan harga atau mark up tanah pembangunan gedung BPK.
Kejagung banyak diamkan temuan BPK
"Yang bersangkutan diamankan di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, tanggal 26 November 2013 pada pukul 21.30 WIB. Tersangka diamankan oleh tim saat turun dari pesawat penerbangan dari Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Sisca Tinneke Dengah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah untuk pembangunan gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Manado pada tahun anggaran 2006 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-273/R.1/Fd.1/05/2011 tanggal 25 Mei 2011 jo Nomor Print-746/R.1/Fd.1/11/2012 tanggal 30 November 2012," papar Untung.
Untuk mengatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, hingga Sisca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelembungan harga atau mark up tanah pembangunan gedung BPK.
Kejagung banyak diamkan temuan BPK
(lal)