RUU Advokat Dinilai Lonceng Kematian

Rabu, 27 November 2013 - 06:09 WIB
RUU Advokat Dinilai...
RUU Advokat Dinilai Lonceng Kematian
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat, yang bergulir di Pansus Advokat DPR RI dianggap sebagai lonceng kematian bagi independensi advokat di negeri ini.

Pasalnya RUU yang diklaim atas inisiatif DPR ini, akan mengembalikan advokat dalam rentang kendali pemerintah seperti masa lalu.

"RUU Advokat ini jauh dari harapan dan merupakan lonceng kematian bagi profesi advokat, jika sampai disahkan pemerintah dan DPR," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Otto Hasibuan, Selasa, 26 November 2013.

Otto mengungkapkan, di dalam RUU ini disebutkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN), yang anggotanya terdiri dari sembilan orang. Proses seleksi anggotanya sendiri dilakukan DPR, kemudian disetujui dan ditetapkan presiden.

"DAN ini lonceng kematian bagi profesi advokat. Karena advokat akan dipimpin DAN, bagaimana ini bisa terjadi," cetusnya.

Ia menegaskan, PERADI akan melepaskan diri dari kekuasaan negara apabila pemerintah ingin mendirikan organiasasi profesi advokat independent.

"Justru kami ingin lepas dari kekuasaan-kekuasaan negara, karena kami harus independen dalam membela pencari keadilan. Kalau tidak independen, maka kami akan hancur," tegasnya.

Hal senada diungkapkan, Anggota Panja RUU Advokat, Trimedia Panjaitan. Ia menganggap, munculnya RUU Advokat, karena ada sejumlah calon advokat yang tidak lulus ujian PERADI dan mencari jalan mudah. "Tingginya passing grade PERADI membuat ganjalan, kecewa dan malu mereka yang tidak lulus," kelakarnya.

Panja menerangkan, dalam ujian seleksi advokat PERADI, siapapun tidak bisa menitipkan keponakan, saudara bahkan isterinya agar lulus dari ujian. Karena proses seleksi yang bersih dan bebas dari korupsi menjadi kebanggaan organisasi ini.

Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Suhardi Somomoeljono juga mengungkapkan hal serupa.

Ia menyatakan tidak setuju dengan pembentukan DAN yang akan disumpah presiden di Istana Negara, karena itu akan mematikan profesi advokat dan tidak sesuai dengan alam demokrasi saat ini. "Kami tidak setuju pembentukan DAN," tandasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Pererat Konsolidasi,...
Pererat Konsolidasi, KAI Kumpulkan Advokat Lintas Organisasi
Pelatihan Hukum Berlanjutan...
Pelatihan Hukum Berlanjutan dan Peningkatan Kompetensi Advokat
Eks Komisioner Kompolnas...
Eks Komisioner Kompolnas Didukung Jadi Ketua Komisi Pengawas AAI
Di Tengah Agenda Rakernas,...
Di Tengah Agenda Rakernas, Ratusan Advokat KAI Gelar Gala Dinner
Henry Indraguna dan...
Henry Indraguna dan Partners Masuk 30 Largest Law Frims Corporate Practices
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
Ilmuwan Ungkap Aktivitas...
Ilmuwan Ungkap Aktivitas Otak Manusia Menjelang Kematian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved