Ruhut: Kasihan deh lu nyerang Demokrat gak kena
A
A
A
Sindonews.com - Impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus dana talangan Bank Century belum bisa dilakukan.
Politikus Partai Demokrat, Ruhut Poltak Sitompul mengatakan sebelum memunculkan wacana impeachment itu perlu merujuk lagi pada aturan yang ada dan ketatanegaraan,
"Jadi yang ngomong impeachment orang-orang yang enggak ngerti politik dan enggak ngerti ketatanegaraan," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Ruhut menuding mereka yang menginginkan impeachment terhadap Boediono adalah kelompok yang selama ini ingin menyudutkan Partai Demokrat melalui kasus tersebut.
"Dahulu mau (nyerang) ke Demokrat, tapi enggak kena, sekarang jadi ke Boediono. Maaf, enggak kena, kasihan deh luh," tudingnya.
Sekadar informasi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Boediono terkait kasus Century, kabar mengenai impeachment terhadap Boediono kembali jadi perbincangan.
Namun, anggota Timwas Century, Indra berpendapat hal itu belum dapat dilakukan karena sampai saat ini KPK belum menetapkan status hukum Boediono, sehingga harus menganut asas praduga tak bersalah.
"Kalau memang Boediono dijadikan tersangka sudah sepatutnya DPR gunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Tetapi kita menunggu dulu status tersangka, kalau memang tersangka itu baru layak hak menyatakan pendapat dan pemakzulan," kata Indra.
Politikus Partai Demokrat, Ruhut Poltak Sitompul mengatakan sebelum memunculkan wacana impeachment itu perlu merujuk lagi pada aturan yang ada dan ketatanegaraan,
"Jadi yang ngomong impeachment orang-orang yang enggak ngerti politik dan enggak ngerti ketatanegaraan," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Ruhut menuding mereka yang menginginkan impeachment terhadap Boediono adalah kelompok yang selama ini ingin menyudutkan Partai Demokrat melalui kasus tersebut.
"Dahulu mau (nyerang) ke Demokrat, tapi enggak kena, sekarang jadi ke Boediono. Maaf, enggak kena, kasihan deh luh," tudingnya.
Sekadar informasi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Boediono terkait kasus Century, kabar mengenai impeachment terhadap Boediono kembali jadi perbincangan.
Namun, anggota Timwas Century, Indra berpendapat hal itu belum dapat dilakukan karena sampai saat ini KPK belum menetapkan status hukum Boediono, sehingga harus menganut asas praduga tak bersalah.
"Kalau memang Boediono dijadikan tersangka sudah sepatutnya DPR gunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Tetapi kita menunggu dulu status tersangka, kalau memang tersangka itu baru layak hak menyatakan pendapat dan pemakzulan," kata Indra.
(kur)