Penjelasan KPK soal pemeriksaan Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, menghormati sikap wartawan yang memprotes dan melakukan aksi boikot terhadap konferensi pers Pimpinan KPK, yang hendak menjelaskan pemeriksaan Wakil Presiden (Wapres) Boediono.
Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan, bilamana pemeriksaan itu dilakukan di kantor KPK sebagaimana dikemukakan oleh Boediono, maka Boediono dalam kapasitas sebagai Wapres, melekat hak-hak protokoler.
"Dan kalau hak-hak protokoler itu digunakan, maka kemudian dapat menyebabkan proses pemeriksaan yang lainnya yang dilakukan di KPK justru dapat terhambat. Itu sebabnya KPK menyetujui bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan di kantor Wakil Presiden," kata Bambang, lewat pernyataan resmi KPK, di situs resmi KPK, http://www.kpk.go.id, Selasa (26/11/2013).
Menurutnya, kalau pemeriksaan itu dilakukan di kantor KPK, maka harus ada sterilisasi, akan ada begitu banyak security dari Wakil Presiden yang memang sesuai hak-hak protokolernya harus mengamankan proses.
"Sehingga, kemudian ini justru tidak menyebabkan prinsip-prinsip pemeriksaan yang sederhana, cepat, berbiaya murah, tidak dapat dilakukan. Yang juga ingin dikemukakan. Pemeriksaan yang berjalan 10 jam itu pada akhirnya bisa diselesaikan oleh penyidik KPK dan penyidik KPK menuntaskan proses pemeriksaan itu," ucapnya.
Bambang menegaskan, tidak ada hal-hal yang ingin disembunyikan. KPK memang memberitahukan bahwa proses pemeriksaan itu akan diberitahukan pasca pemeriksaan itu.
Menurutnya, ini semata-mata didasarkan agar penyidik dapat secara optimal melakukan proses pemeriksaan dan menyelesaikannya sesuai dengan tugas yang diberikannya dengan cepat baru kemudian akan diberitahukan oleh pimpinan KPK dan atau juru bicara KPK mengenai proses yang sudah dilakukan.
"Melalui forum ini, KPK memberitahukan mengenai hal ihwal mengenai proses pemeriksaan terhadap Prof DR Boediono dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Sabtu 23 November 2013 dimulai dari jam 10 pagi, dan ini adalah menggenapkan atau sebagai final touch proses pemeriksaan dalam kaitannya dengan kasus Century," ujarnya.
"Pada akhirnya, bahwa inilah bagian dari tanggung jawab kami (KPK) kepada publik untuk menjelaskan proses itu. Dan ini semata-mata dilakukan ditujukan untuk membangun proses penegakan hukum sebagai bagian dari pemberantasan korupsi yang kita kehendaki bersama," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan, bilamana pemeriksaan itu dilakukan di kantor KPK sebagaimana dikemukakan oleh Boediono, maka Boediono dalam kapasitas sebagai Wapres, melekat hak-hak protokoler.
"Dan kalau hak-hak protokoler itu digunakan, maka kemudian dapat menyebabkan proses pemeriksaan yang lainnya yang dilakukan di KPK justru dapat terhambat. Itu sebabnya KPK menyetujui bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan di kantor Wakil Presiden," kata Bambang, lewat pernyataan resmi KPK, di situs resmi KPK, http://www.kpk.go.id, Selasa (26/11/2013).
Menurutnya, kalau pemeriksaan itu dilakukan di kantor KPK, maka harus ada sterilisasi, akan ada begitu banyak security dari Wakil Presiden yang memang sesuai hak-hak protokolernya harus mengamankan proses.
"Sehingga, kemudian ini justru tidak menyebabkan prinsip-prinsip pemeriksaan yang sederhana, cepat, berbiaya murah, tidak dapat dilakukan. Yang juga ingin dikemukakan. Pemeriksaan yang berjalan 10 jam itu pada akhirnya bisa diselesaikan oleh penyidik KPK dan penyidik KPK menuntaskan proses pemeriksaan itu," ucapnya.
Bambang menegaskan, tidak ada hal-hal yang ingin disembunyikan. KPK memang memberitahukan bahwa proses pemeriksaan itu akan diberitahukan pasca pemeriksaan itu.
Menurutnya, ini semata-mata didasarkan agar penyidik dapat secara optimal melakukan proses pemeriksaan dan menyelesaikannya sesuai dengan tugas yang diberikannya dengan cepat baru kemudian akan diberitahukan oleh pimpinan KPK dan atau juru bicara KPK mengenai proses yang sudah dilakukan.
"Melalui forum ini, KPK memberitahukan mengenai hal ihwal mengenai proses pemeriksaan terhadap Prof DR Boediono dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Sabtu 23 November 2013 dimulai dari jam 10 pagi, dan ini adalah menggenapkan atau sebagai final touch proses pemeriksaan dalam kaitannya dengan kasus Century," ujarnya.
"Pada akhirnya, bahwa inilah bagian dari tanggung jawab kami (KPK) kepada publik untuk menjelaskan proses itu. Dan ini semata-mata dilakukan ditujukan untuk membangun proses penegakan hukum sebagai bagian dari pemberantasan korupsi yang kita kehendaki bersama," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(maf)