Ini poin yang ditanyakan KPK saat periksa Boediono
Selasa, 26 November 2013 - 06:31 WIB
Ini poin yang ditanyakan KPK saat periksa Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik KPK terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait kasus bailout Bank Century, dilakukan cukup mendalam.
"Secara umum misalnya, hal-hal tersebut adalah bagaimana sih soal pembagian kewenangan yang ada dalam tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)," kata Bambang, lewat pernyataan resmi KPK, di situs resmi KPK, http://www.kpk.go.id, Selasa (26/11/2013).
"Begitu juga dengan bagaimana pertimbangan dan mekanisme yang berkaitan dengan pembuatan FBI dan khusus yang berkaitan dengan FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek). Tentu juga kami mendalami hal penting yang berkaitan dengan FPJP juga kebijakan Gubernur Bank Indonesia yang berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik," imbuhnya.
Bambang menjelaskan, ada kurang lebih 10 isu penting yang perlu didalami dan ditanyakan kepada Boediono. "Kami mendapatkan berbagai informasi yang melengkapi pemeriksaan kami terdahulu dan akan menggenapkan seluruh proses pemeriksaan terhadap saksi yang sudah kami periksa sebelumnya," ungkapnya.
Untuk diketahui juga oleh masyarakat bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 113. Ini bagian yang ketiga, bahwa pada pasal 113 KUHAP, disebutkan sebagai berikut, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
"Hal ini sejalan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi dalam konpersnya. Pemeriksaan memang dilakukan di Kantor Wakil Presiden RI di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 15 Jakarta Pusat, pemeriksaan tidak dilakukan di Kantor KPK. Pemeriksaan yang demikian sesuai hukum acara dapat dibenarkan," pungkasnya.
Hak angket Boediono akan picu kegaduhan kasus Century
"Secara umum misalnya, hal-hal tersebut adalah bagaimana sih soal pembagian kewenangan yang ada dalam tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)," kata Bambang, lewat pernyataan resmi KPK, di situs resmi KPK, http://www.kpk.go.id, Selasa (26/11/2013).
"Begitu juga dengan bagaimana pertimbangan dan mekanisme yang berkaitan dengan pembuatan FBI dan khusus yang berkaitan dengan FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek). Tentu juga kami mendalami hal penting yang berkaitan dengan FPJP juga kebijakan Gubernur Bank Indonesia yang berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik," imbuhnya.
Bambang menjelaskan, ada kurang lebih 10 isu penting yang perlu didalami dan ditanyakan kepada Boediono. "Kami mendapatkan berbagai informasi yang melengkapi pemeriksaan kami terdahulu dan akan menggenapkan seluruh proses pemeriksaan terhadap saksi yang sudah kami periksa sebelumnya," ungkapnya.
Untuk diketahui juga oleh masyarakat bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 113. Ini bagian yang ketiga, bahwa pada pasal 113 KUHAP, disebutkan sebagai berikut, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
"Hal ini sejalan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi dalam konpersnya. Pemeriksaan memang dilakukan di Kantor Wakil Presiden RI di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 15 Jakarta Pusat, pemeriksaan tidak dilakukan di Kantor KPK. Pemeriksaan yang demikian sesuai hukum acara dapat dibenarkan," pungkasnya.
Hak angket Boediono akan picu kegaduhan kasus Century
(maf)