MA batalkan peraturan Menkominfo soal TV digital

Senin, 25 November 2013 - 14:24 WIB
MA batalkan peraturan Menkominfo soal TV digital
MA batalkan peraturan Menkominfo soal TV digital
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang penyelenggaraan penyiaran televisi digital teresterial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

Dikutip dari laman kominfo.go.id, Kementerian Kominfo menghormati sepenuhnya Keputusan MA dan akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah tidak adanya swifch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan tidak adanya zona baru," ujar Gaot, Senin (25/11/2013).

Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif, artinya hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku.

Keputusan MA juga tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital. "Perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan dan pemerintah akan segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi terkait," tutur Gatot.

Dia menambahkan, masyarakat dan juga para pelaku industri bidang televisi tidak perlu merasa resah, karena Kementerian Kominfo akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbaya.

KPI ajak masyarakat bentuk kelompok pantau media
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6799 seconds (0.1#10.140)