MA batalkan peraturan Menkominfo soal TV digital

Senin, 25 November 2013 - 14:24 WIB
MA batalkan peraturan...
MA batalkan peraturan Menkominfo soal TV digital
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang penyelenggaraan penyiaran televisi digital teresterial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

Dikutip dari laman kominfo.go.id, Kementerian Kominfo menghormati sepenuhnya Keputusan MA dan akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah tidak adanya swifch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan tidak adanya zona baru," ujar Gaot, Senin (25/11/2013).

Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif, artinya hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku.

Keputusan MA juga tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital. "Perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan dan pemerintah akan segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi terkait," tutur Gatot.

Dia menambahkan, masyarakat dan juga para pelaku industri bidang televisi tidak perlu merasa resah, karena Kementerian Kominfo akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbaya.

KPI ajak masyarakat bentuk kelompok pantau media
(lal)
Berita Terkait
Kenalkan Budaya Nusantara,...
Kenalkan Budaya Nusantara, Perinma Gelar This is Indonesia
KEN 2024 Resmi Digelar,...
KEN 2024 Resmi Digelar, Hadirkan Ragam Parade Festival Seni dan Budaya Indonesia
Jelaskan Tarian Nusantara...
Jelaskan Tarian Nusantara kepada Jokowi, Butet Kartaredjasa: Bangun Akar dan Budaya
Tujuh Tari Tradisional...
Tujuh Tari Tradisional Asal Indonesia yang Mendunia
Satukan Kebudayaan di...
Satukan Kebudayaan di IKN, Festival Harmoni Budaya Nusantara 2024 Resmi Ditutup
Jagantara Hadirkan Pasar...
Jagantara Hadirkan Pasar Rakyat di Tengah Mal, Nostalgia Jajanan Masa Kecil
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved