Hakim kritik sistem tender di SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Pengendalian Usaha SKK Migas Widyawan Prawira dihadirkan ke persidangan dugaan suap di lingkungan SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Widyawan mengatakan bahwa pemenang tender proyek di SKK Migas tidak pernah diumumkan. Menurutnya, hanya pemenang tender yang mendapat pemberitahuan.
"Hanya yang menang (tender) yang diberitahu," kata Widyawan saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Operasional Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Senin (25/11/2013).
Dalam proses tender, kata dia, tim tender akan mengusulkan calon pemenang berdasarkan penawaran tertinggi. Menurutnya, calon pemenang disampaikan kepada Kepala SKK Migas yang saat itu dijabat Rudi Rubiandini.
Masih dalam kesaksian Widyawan, jika sudah ada satu nama pemenang tender, maka peserta tender lain tidak diberitahukan. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan SKK Migas. "Pemenang tidak diumumkan," tukasnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti mengkritik sistem tender yang pemenangnya tidak diumumkan. Menurutnya, pihak yang kalah tender tidak mempunyai hak sanggah terhadap hasil tender.
"Jika pemenang tidak diumumkan, tidak ada hak sanggah dari peserta tender lainnya," tukasnya.
Baca berita:
ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas
Dalam kesaksiannya, Widyawan mengatakan bahwa pemenang tender proyek di SKK Migas tidak pernah diumumkan. Menurutnya, hanya pemenang tender yang mendapat pemberitahuan.
"Hanya yang menang (tender) yang diberitahu," kata Widyawan saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Operasional Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Senin (25/11/2013).
Dalam proses tender, kata dia, tim tender akan mengusulkan calon pemenang berdasarkan penawaran tertinggi. Menurutnya, calon pemenang disampaikan kepada Kepala SKK Migas yang saat itu dijabat Rudi Rubiandini.
Masih dalam kesaksian Widyawan, jika sudah ada satu nama pemenang tender, maka peserta tender lain tidak diberitahukan. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan SKK Migas. "Pemenang tidak diumumkan," tukasnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti mengkritik sistem tender yang pemenangnya tidak diumumkan. Menurutnya, pihak yang kalah tender tidak mempunyai hak sanggah terhadap hasil tender.
"Jika pemenang tidak diumumkan, tidak ada hak sanggah dari peserta tender lainnya," tukasnya.
Baca berita:
ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas
(kri)