Hakim: Tender tertutup SKK Migas berpotensi korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menilai lelang tertutup minyak mentah dan kondensat di lingkungan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sangat berpotensi korupsi.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi di antaranya Deputi Pengendalian Usaha SKK Migas Widyawan Wiraatmaja, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis Gerhard Marten Rumeser, dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Penegasan itu disampaikan majelis hakim saat sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Adalah Hakim Anggota Mathius Samiadji yang mencecar Widyawan Wiraatmaja soal proses tender pengajuan penawaran dan persetujuannya.
"Apakah saudara saksi tahu soal bidder list (daftar perusahaan penawar penjual). Pernah dengar soal Kernel Oil dan Fossus Energy?," tanya hakim Samiadji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11/13).
Menurut Widyawan, sejak bekerja di BP Migas/SKK Migas cukup lama dia tidak pernah mendengar Kernel dan Fossus. Tetapi dia pernah menanyakan langsung dari stafnya. Dia membenarkan ada bidder list yang jumlahnya 35. Tetapi dia belum pernah melihat dan belum pernah memverifikasi bidder list.
"Kalau ada tender lelang terbatas undangan ke bidder itu setahu saya lewat fax. Itu ada staf yang menangani. Kalau tim tender itu bekerja setelah bid (penawaran) masuk," ungkap Widyawan.
Mendengar penjelasan itu hakim Samiadji langsung menyatakan bahwa, dalam proses lelang terbatas dan pengiriman undangan itu apakah pernah ada hanya 10 bidder yang dikirimkan undangan. Widyawan tidak bisa menjawabnya. Menurut hakim Samiadji, tender tertutup dengan cara pengiriman undangan hanya lewat fax itu membuka peluang kongkalikong antara pejabat SKK Migas dengan bidder atau trader yang terdaftar.
"Yang tendernya diumumkan lewat koran saja itu bisa terjadi potensi korupsi. Apalagi ini tidak ada keterbukaan di SKK Migas. Iya kalau diundang semua. Kalau tidak kan bisa saja ada kongakalikong. Yang tahu kan hanya orang SKK Migas. Ada surat pemberitahuan untuk pemenang?," tanya hakim Samiadji lagi.
Widyawan membenarkan bahwa ada surat dari SKK Migas untuk pemenang yang dikirim lewat fax. Misalnya kata Widyawan bila tender dibuka misalnya pukul 08.00 WIB, maka trader mengirim bid (penawarannya) lewat fax pada pukul 10.00 WIB. Setelah itu dievaluasi penawaran yang diajukan dan diputus siapa pemenangnya.
Tetapi hakim Samiadji tidak mempercayai kesaksian Widyawan itu. Dia menyatakan, kalau yang mengirimkan surat ke bidder (trader) tidak memberitahukan kepada Kepala Divisi dan Deputi tentu bisa saja terjadi. Widyawan tidak bisa menjawab apa-apa.
"Sistemnya sudah buka peluang kongkalikong. Sistem yang hampir sempurna sja msih ada yang kongkalikong. Apalagi ini lelangnya tertutup. Kalau bisa saudara rubah." Widyawan menimpali, "Baik Pak."
SKK Migas fokus membenahi diri
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi di antaranya Deputi Pengendalian Usaha SKK Migas Widyawan Wiraatmaja, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis Gerhard Marten Rumeser, dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Penegasan itu disampaikan majelis hakim saat sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Adalah Hakim Anggota Mathius Samiadji yang mencecar Widyawan Wiraatmaja soal proses tender pengajuan penawaran dan persetujuannya.
"Apakah saudara saksi tahu soal bidder list (daftar perusahaan penawar penjual). Pernah dengar soal Kernel Oil dan Fossus Energy?," tanya hakim Samiadji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11/13).
Menurut Widyawan, sejak bekerja di BP Migas/SKK Migas cukup lama dia tidak pernah mendengar Kernel dan Fossus. Tetapi dia pernah menanyakan langsung dari stafnya. Dia membenarkan ada bidder list yang jumlahnya 35. Tetapi dia belum pernah melihat dan belum pernah memverifikasi bidder list.
"Kalau ada tender lelang terbatas undangan ke bidder itu setahu saya lewat fax. Itu ada staf yang menangani. Kalau tim tender itu bekerja setelah bid (penawaran) masuk," ungkap Widyawan.
Mendengar penjelasan itu hakim Samiadji langsung menyatakan bahwa, dalam proses lelang terbatas dan pengiriman undangan itu apakah pernah ada hanya 10 bidder yang dikirimkan undangan. Widyawan tidak bisa menjawabnya. Menurut hakim Samiadji, tender tertutup dengan cara pengiriman undangan hanya lewat fax itu membuka peluang kongkalikong antara pejabat SKK Migas dengan bidder atau trader yang terdaftar.
"Yang tendernya diumumkan lewat koran saja itu bisa terjadi potensi korupsi. Apalagi ini tidak ada keterbukaan di SKK Migas. Iya kalau diundang semua. Kalau tidak kan bisa saja ada kongakalikong. Yang tahu kan hanya orang SKK Migas. Ada surat pemberitahuan untuk pemenang?," tanya hakim Samiadji lagi.
Widyawan membenarkan bahwa ada surat dari SKK Migas untuk pemenang yang dikirim lewat fax. Misalnya kata Widyawan bila tender dibuka misalnya pukul 08.00 WIB, maka trader mengirim bid (penawarannya) lewat fax pada pukul 10.00 WIB. Setelah itu dievaluasi penawaran yang diajukan dan diputus siapa pemenangnya.
Tetapi hakim Samiadji tidak mempercayai kesaksian Widyawan itu. Dia menyatakan, kalau yang mengirimkan surat ke bidder (trader) tidak memberitahukan kepada Kepala Divisi dan Deputi tentu bisa saja terjadi. Widyawan tidak bisa menjawab apa-apa.
"Sistemnya sudah buka peluang kongkalikong. Sistem yang hampir sempurna sja msih ada yang kongkalikong. Apalagi ini lelangnya tertutup. Kalau bisa saudara rubah." Widyawan menimpali, "Baik Pak."
SKK Migas fokus membenahi diri
(lal)