Hak angket untuk Boediono belum diperlukan

Senin, 25 November 2013 - 12:30 WIB
Hak angket untuk Boediono...
Hak angket untuk Boediono belum diperlukan
A A A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century Indra mengatakan, hak angket untuk Wakil Presiden (Wapres) Boediono belum diperlukan DPR maupun Timwas Century.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan status Boediono terkait perkara bailout Bank Century Rp6,7 triliun, sehingga bila itu dilakukan justru akan berakhir prematur.

"Sebenarnya bisa kapan saja (hak angket dilakukan), cuma menurut saya kalau belum ada status belum jelas, akan menjadi prematur," kata Indra, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Menurutnya, hak angket yang diajukan DPR akan berjalan efektif bila sudah ada status hukum untuk mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau sudah ada status lebih jelas, jadi gedoran hak angket lebih tepat," tuntasnya.

Kendati demikian, dirinya mendukung bila nantinya DPR akan menggunakan hak angket bila status hukum Boediono sudah memiliki kejelasan. "Sejauh mana konfirmasi KPK, saya yakin dan fraksi akan setuju (bila sudah ada kejelasan)," pungkasnya.

Anas yakin Boediono tak ambil keuntungan pribadi
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)