ILR minta KPK kejar niat jahat Boediono

Senin, 25 November 2013 - 11:59 WIB
ILR minta KPK kejar...
ILR minta KPK kejar niat jahat Boediono
A A A
Sindonews.com - Pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres) Boediono, terkait kasus Bank Century usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2013 kemarin, disoroti banyak pihak.

"Terhadap pendapat Pak Boediono yang merasa sudah mengeluarkan kebijakan pada tempatnya. Menurut pandangan saya, poin utama yang harus dikejar oleh KPK adalah soal mens rea (niat jahat) yang bersangkutan," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin (25/11/2013).

Dikatakannya, apakah dalam mengambil kebijakan, terdapat niat jahat Boediono? Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"KPK jangan terpaku pada hal-hal prosedural, seperti apakah kebijakan yang diambil sudah sesuai mekanisme hukum, dan lain sebagainya. Namun lebih pada motif di balik diambilnya kebijakan tersebut," katanya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono, menjelaskan, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century, tidak terelakkan mengingat pada saat itu sudah mengancam perekonomian Indonesia.

"Pada situasi demikian. Dewan Gubernur Bank Indonesia berkesimpulan, jika ada bank yang gagal kliring atau menyelesaikan kewajibannya. Itu memicu krisis pada industri perbankan secara keseluruhan," ujar Wapres Boediono, saat jumpa pers dikantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).

Ketika Bank Century terancam gagal, sambung dia, Dewan Gubernur Bank Indonesia mengambil kebijakan memberikan FPJP. "Ini adalah satu-satunya instrumen, yang dimungkinkan pada saat itu," katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemberian FPJP adalah wewenang penuh Bank Indonesia dan pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang, Bank Indonesia bewenang penuh menetapkan atau mengubah PBI untuk menyalurkan FPJP.

"Kami tahu, kondisi Bank Century ternyata tetap memburuk. Sehingga membutuhkan langkah penyelamatan lebih lanjut, melalui penyertaan modal sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuhnya.

klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6369 seconds (0.1#10.140)