Boediono: FPJP, instrumen penangkal systemic risk
A
A
A
Sindonews.com - Menurut Mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres) Boediono, kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century adalah satu-satunya cara yang dimungkinkan pada saat itu.
"Saya bersama teman-teman di Bank Indonesia, saya selaku Gubernur BI, instrumen yang utama dan satu-satunya pada saat itu untuk menangkal systemic risk (risiko sistemik) itu adalah FPJP," ujar Wapres Boediono saat jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya saat itu melakukan revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 dengan tidak menentukan batas persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) untuk memperoleh FPJP secara eksplisit dengan parameter angka tertentu.
"Dan saya merasakan bahwa apa yang kami lakukan kemudian apa yang kami lakukan bersama dengan Menteri Keuangan dalam Ketua KSSK (saat itu dijabat Sri Mulyani), pada waktu keadaan sudah begitu darurat sehingga Bank Century kalau dibiarkan akan rontok dan akan menimbulkan risiko Sistemik atau systemic risk," katanya.
Risiko sistemik yang dimaksud, yakni berupa efek domino atau pengaruh domino kepada bank-bank lain. "Kita melakukan pengambilan alih, bail out dari Bank Century. Sebenarnya pengambilan alih bukan bailout, pengambilan alih karena pemegang saham lama sudah tidak ada di sana," imbuhnya.
Seperti diketahui, Wapres Boediono telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus bank Century, Sabtu (23/11/2013). Dia diperiksa KPK selama sekira sembilan jam semenjak pukul 10:00 wib tadi di kantornya, jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Soal Century, Boediono ngaku siap kembali diperiksa KPK
"Saya bersama teman-teman di Bank Indonesia, saya selaku Gubernur BI, instrumen yang utama dan satu-satunya pada saat itu untuk menangkal systemic risk (risiko sistemik) itu adalah FPJP," ujar Wapres Boediono saat jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya saat itu melakukan revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 dengan tidak menentukan batas persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) untuk memperoleh FPJP secara eksplisit dengan parameter angka tertentu.
"Dan saya merasakan bahwa apa yang kami lakukan kemudian apa yang kami lakukan bersama dengan Menteri Keuangan dalam Ketua KSSK (saat itu dijabat Sri Mulyani), pada waktu keadaan sudah begitu darurat sehingga Bank Century kalau dibiarkan akan rontok dan akan menimbulkan risiko Sistemik atau systemic risk," katanya.
Risiko sistemik yang dimaksud, yakni berupa efek domino atau pengaruh domino kepada bank-bank lain. "Kita melakukan pengambilan alih, bail out dari Bank Century. Sebenarnya pengambilan alih bukan bailout, pengambilan alih karena pemegang saham lama sudah tidak ada di sana," imbuhnya.
Seperti diketahui, Wapres Boediono telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus bank Century, Sabtu (23/11/2013). Dia diperiksa KPK selama sekira sembilan jam semenjak pukul 10:00 wib tadi di kantornya, jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Soal Century, Boediono ngaku siap kembali diperiksa KPK
(lal)