KPK bidik Johanes Widjonarko
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membidik Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko, dalam kaitan dengan kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, belum berhenti sampai dua tersangka Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf), serta terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Pasalnya, pihaknya masih mengembangkan ke arah pemberi dan penerima lain. Baik yang berada di SKK Migas, atau pihak swasta. Apalagi selama ini KPK sudah menduga ada penerimaan lain Rudi. Maka tentu ada pemberian lain.
"Siapapun bisa jadi tersangka, bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Pemberian itu dari siapapun, sepanjang memenuhi unsur-unsur sesuai UU Pemberantasan Tipikor bisa dijerat," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 November 2013 malam.
"Tetapi kalau soal yang bersangkutan (Johanes Widjonarko), sampai hari ini statusnya saksi. Kita lihat perkembangannnya," tambahnya.
Dia melanjutkan, Widjonarko hari ini diperiksa sebagai saksi untuk TPPU Rudi. Pemeriksaan itu dilakukan, karena penyidik menanggap mantan Wakil Kepala SKK Migas itu mengetahui, atau mendengar atau mengalami terkait TPPU Rudi.
Johan mengaku belum mengetahui, apakah benar ada pemberian uang 600.000 dolar Singapura dari Widjonarko kepada Rudi. Termasuk Iwan Ratman yang diduga memberikan USD50.000 kepada Rudi.
Tetapi dalam konteks TPPU secara luas siapa pun bisa dijerat, dengan pasal pencucian uang, bila uang itu berasal dari hasil tindak pidana.
"Jadi tentu pemberian itu divalidasi dulu, apakah bernilai benar dengan didukung oleh bukti-bukti. Kedua konteksnya apa?, harus dilihat dulu," ungkapnya.
Selain Widjonarko, untuk TPPU Rudi, penyidik memeriksa mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Priority Nanking Manager PT Bank Mandiri atau Outlet Prioritas Jakarta Thamrin Elita Doloksaribu, dan Sales Counter Auto 2000 Cilandak Margarette Chairunnisa Berliana Sondang Tobing.
Sementara untuk kasus suap Rudi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong, dan lima karyawan Graha Bimasena, M Sofyan Harahap, Taufik, Mahgiarti Wahyuni, Lia Darmawati, dan Tri Hartanto.
Tetapi sampai pukul 17.00 WIB, hanya Widodo yang tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan. Widodo kata Johan, saat ini posisinya di Singapura.
"Soal pemanggilan ulang, nanti coba saya tanyakan lagi. Kalau pemanggilan paksa, nanti kami akan lihat kemungkina itu pada panggilan ketiga," tandasnya.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, belum berhenti sampai dua tersangka Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf), serta terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Pasalnya, pihaknya masih mengembangkan ke arah pemberi dan penerima lain. Baik yang berada di SKK Migas, atau pihak swasta. Apalagi selama ini KPK sudah menduga ada penerimaan lain Rudi. Maka tentu ada pemberian lain.
"Siapapun bisa jadi tersangka, bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Pemberian itu dari siapapun, sepanjang memenuhi unsur-unsur sesuai UU Pemberantasan Tipikor bisa dijerat," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 November 2013 malam.
"Tetapi kalau soal yang bersangkutan (Johanes Widjonarko), sampai hari ini statusnya saksi. Kita lihat perkembangannnya," tambahnya.
Dia melanjutkan, Widjonarko hari ini diperiksa sebagai saksi untuk TPPU Rudi. Pemeriksaan itu dilakukan, karena penyidik menanggap mantan Wakil Kepala SKK Migas itu mengetahui, atau mendengar atau mengalami terkait TPPU Rudi.
Johan mengaku belum mengetahui, apakah benar ada pemberian uang 600.000 dolar Singapura dari Widjonarko kepada Rudi. Termasuk Iwan Ratman yang diduga memberikan USD50.000 kepada Rudi.
Tetapi dalam konteks TPPU secara luas siapa pun bisa dijerat, dengan pasal pencucian uang, bila uang itu berasal dari hasil tindak pidana.
"Jadi tentu pemberian itu divalidasi dulu, apakah bernilai benar dengan didukung oleh bukti-bukti. Kedua konteksnya apa?, harus dilihat dulu," ungkapnya.
Selain Widjonarko, untuk TPPU Rudi, penyidik memeriksa mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Priority Nanking Manager PT Bank Mandiri atau Outlet Prioritas Jakarta Thamrin Elita Doloksaribu, dan Sales Counter Auto 2000 Cilandak Margarette Chairunnisa Berliana Sondang Tobing.
Sementara untuk kasus suap Rudi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong, dan lima karyawan Graha Bimasena, M Sofyan Harahap, Taufik, Mahgiarti Wahyuni, Lia Darmawati, dan Tri Hartanto.
Tetapi sampai pukul 17.00 WIB, hanya Widodo yang tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan. Widodo kata Johan, saat ini posisinya di Singapura.
"Soal pemanggilan ulang, nanti coba saya tanyakan lagi. Kalau pemanggilan paksa, nanti kami akan lihat kemungkina itu pada panggilan ketiga," tandasnya.
(stb)