Kasus Alkes Tangsel, KPK cegah Agus Marwan
Kamis, 21 November 2013 - 15:15 WIB
Kasus Alkes Tangsel, KPK cegah Agus Marwan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Agus Marwan untuk bepergian ke luar negeri, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tangerang Selatan (Tangsel).
"Nama, Agus Marwan, TTL Palembang, 24 Agustus 1966, Pekerjaan: Swasta, SKEP KPK Nomor KEP-829/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alkes kota Tangsel tahun 2012," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Surat cegah itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, berlaku sejak 20 November 2013. Pasalnya, pencegahan tersebut untuk kurang lebih enam bulan ke depan.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tangeran Selatan tahun anggaran 2012. KPK telah menetapkan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna, dan Mamak Jamak Sari (MJ) sebagai tersangka.
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berita terkait:
KPK panggil dua tersangka kasus Alkes Tangsel
"Nama, Agus Marwan, TTL Palembang, 24 Agustus 1966, Pekerjaan: Swasta, SKEP KPK Nomor KEP-829/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alkes kota Tangsel tahun 2012," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Surat cegah itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, berlaku sejak 20 November 2013. Pasalnya, pencegahan tersebut untuk kurang lebih enam bulan ke depan.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tangeran Selatan tahun anggaran 2012. KPK telah menetapkan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna, dan Mamak Jamak Sari (MJ) sebagai tersangka.
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berita terkait:
KPK panggil dua tersangka kasus Alkes Tangsel
(maf)