LPSK telaah laporan Tri Dianto

Kamis, 21 November 2013 - 13:48 WIB
LPSK telaah laporan Tri Dianto
LPSK telaah laporan Tri Dianto
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelaah laporan dari loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Tri Dianto.

Dalam laporan tersebut, Tri Dianto mengaku nyawanya terancam, setelah dikonfrontasi dengan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin, saat menjalani pemeriksaan kasus proyek sport center, Hambalang, beberapa waktu lalu.

"LPSK akan melakukan penelaahan tentang ancaman yang dialami Tri Dianto," kata Kepala Humas LPSK, Maharani Siti Shopia LPSK, di kantornya, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi Nomor 56, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).

Lebih lanjut dia menuturkan, proses penelaahan tersebut paling lambat tujuh hari. "Paling lama tujuh hari sudah harus diputuskan (apakah diterima atau tidak permohonan Tri Dianto). Proses untuk dinyatakan lengkap kita lakukan 30 hari," ucapnya.

Seperti diketahui, Tri Dianto telah mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan, hari ini. Tri Dianto mengaku telah menceritakan kepada pihak LPSK mengenai ancaman yang diucapkan oleh Nazaruddin.

"Sudah saya ceritakan semuanya, saya tak bawa bukti. Buktinya itu di KPK, soalnya saat Nazar melontarkan ancaman pada saya, ada empat penyidik di situ. Para penyidik itu pun tak berkata apa-apa saat pemeriksaan waktu itu," kata Tri usai melapor ke LPSK.

Berita terkait:
Merasa terancam, Tri Dianto minta perlindungan LPSK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8158 seconds (0.1#10.140)