Tiba di KPK, Airin enggan tanggapi kasus alkes

Kamis, 21 November 2013 - 10:52 WIB
Tiba di KPK, Airin enggan tanggapi kasus alkes
Tiba di KPK, Airin enggan tanggapi kasus alkes
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membesuk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Namun, Airin tidak menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan akan terseret dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tangsel.

Tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (21/11/2013). Adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini, tampil dengan setelan kemeja cokelat dan jilbab cokelat, terus berjalan menuju Rutan KPK.

Seebelumnya, Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas mengakui, saat ini untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Kedokteran Umum Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012, baru satu penyelenggara negara yang ditersangkakan yakni, Pejabat Pembuat Komitmen proyek Alkes Tangsel, Mamak Jamaksari.

Tetapi kata dia, selama ini bisa dilihat bagaimana cara kerja KPK. Semua dimulai dari bawah. Seperti kasus PON Riau dan Hambalang yang dimulai dari pinggir dan kemudian langsung puncak. Di Hambalang, KPK menetapkan tersangka Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dan di kasus PON Riau ada kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus Gubernur Riau M Rusli Zainal.

"Analogi dengan itu ya Tangsel itu. Biarin saja, anda menunggu saja. Kan pinggir-pinggir, nanti ke puncak juga," tegas Busyro di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2013, malam.

Dia menjelaskan, dugaan keterlibatan Airin tentu bergantung kepada proses penyidikan. Termasuk menelusuri dan mendalami bukti-buktinya. Ketika proses penyidikan berkembang sampai ke sejumlah nama tertentu, maka KPK tidak akan takut untuk penetapannya sebagai tersangka.

Menurutnya, karena sekali lagi basisnya adalah hukum pidana materiil. "Yang nama tertentu itu ada bukti-buktinya, why not (dijadikan tersangka)," tuturnya.

Berita terkait:
KPK panggil dua tersangka kasus Alkes Tangsel
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7175 seconds (0.1#10.140)