Tiba di KPK, Airin enggan tanggapi kasus alkes

Kamis, 21 November 2013 - 10:52 WIB
Tiba di KPK, Airin enggan...
Tiba di KPK, Airin enggan tanggapi kasus alkes
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membesuk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Namun, Airin tidak menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan akan terseret dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tangsel.

Tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (21/11/2013). Adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini, tampil dengan setelan kemeja cokelat dan jilbab cokelat, terus berjalan menuju Rutan KPK.

Seebelumnya, Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas mengakui, saat ini untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Kedokteran Umum Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012, baru satu penyelenggara negara yang ditersangkakan yakni, Pejabat Pembuat Komitmen proyek Alkes Tangsel, Mamak Jamaksari.

Tetapi kata dia, selama ini bisa dilihat bagaimana cara kerja KPK. Semua dimulai dari bawah. Seperti kasus PON Riau dan Hambalang yang dimulai dari pinggir dan kemudian langsung puncak. Di Hambalang, KPK menetapkan tersangka Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dan di kasus PON Riau ada kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus Gubernur Riau M Rusli Zainal.

"Analogi dengan itu ya Tangsel itu. Biarin saja, anda menunggu saja. Kan pinggir-pinggir, nanti ke puncak juga," tegas Busyro di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2013, malam.

Dia menjelaskan, dugaan keterlibatan Airin tentu bergantung kepada proses penyidikan. Termasuk menelusuri dan mendalami bukti-buktinya. Ketika proses penyidikan berkembang sampai ke sejumlah nama tertentu, maka KPK tidak akan takut untuk penetapannya sebagai tersangka.

Menurutnya, karena sekali lagi basisnya adalah hukum pidana materiil. "Yang nama tertentu itu ada bukti-buktinya, why not (dijadikan tersangka)," tuturnya.

Berita terkait:
KPK panggil dua tersangka kasus Alkes Tangsel
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved