Tiba di KPK, Airin enggan tanggapi kasus alkes

Kamis, 21 November 2013 - 10:52 WIB
Tiba di KPK, Airin enggan...
Tiba di KPK, Airin enggan tanggapi kasus alkes
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membesuk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Namun, Airin tidak menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan akan terseret dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tangsel.

Tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (21/11/2013). Adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini, tampil dengan setelan kemeja cokelat dan jilbab cokelat, terus berjalan menuju Rutan KPK.

Seebelumnya, Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas mengakui, saat ini untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Kedokteran Umum Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012, baru satu penyelenggara negara yang ditersangkakan yakni, Pejabat Pembuat Komitmen proyek Alkes Tangsel, Mamak Jamaksari.

Tetapi kata dia, selama ini bisa dilihat bagaimana cara kerja KPK. Semua dimulai dari bawah. Seperti kasus PON Riau dan Hambalang yang dimulai dari pinggir dan kemudian langsung puncak. Di Hambalang, KPK menetapkan tersangka Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dan di kasus PON Riau ada kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus Gubernur Riau M Rusli Zainal.

"Analogi dengan itu ya Tangsel itu. Biarin saja, anda menunggu saja. Kan pinggir-pinggir, nanti ke puncak juga," tegas Busyro di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2013, malam.

Dia menjelaskan, dugaan keterlibatan Airin tentu bergantung kepada proses penyidikan. Termasuk menelusuri dan mendalami bukti-buktinya. Ketika proses penyidikan berkembang sampai ke sejumlah nama tertentu, maka KPK tidak akan takut untuk penetapannya sebagai tersangka.

Menurutnya, karena sekali lagi basisnya adalah hukum pidana materiil. "Yang nama tertentu itu ada bukti-buktinya, why not (dijadikan tersangka)," tuturnya.

Berita terkait:
KPK panggil dua tersangka kasus Alkes Tangsel
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved