Soal upeti, SKK Migas serahkan pengusutan ke KPK

Kamis, 21 November 2013 - 09:44 WIB
Soal upeti, SKK Migas serahkan pengusutan ke KPK
Soal upeti, SKK Migas serahkan pengusutan ke KPK
A A A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan adanya upeti pejabatnya yang diberikan kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro menyatakan, soal dugaan pemberian SGD600.000 kepada Rudi sudah dibantah Jonanes Widjonarko.

Sementara, untuk pemberian Gerhard dan Iwan, Elan belum bisa mengomentari. Menurutnya, SKK Migas menyerahkan pengusutan kasus suap SKK Migas para tersangka dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rudi kepada penyidik.

"Karena segala sesuatunya kan ada di BAP. Jadi kalau menurut saya tunggu saja proses hukumnya. Namanya orang berkonspirasi tidak mungkin kan bilang-bilang," ujar Elan kepada KORAN SINDO Kamis (21/11/2013).

Dia menyampaikan, keterangan-keterangan saksi atau tersangka tentu tidak bisa dibenarkan begitu saja. Karena pasti majelis hakim dan jaksa KPK sudah memeiliki bahan-bahan dan akan menguji satu sama lain. Elan berpandangan, nantinya akan ada satu titik temu mana yang paling benar.

"Hakim nanti pasti akan memutus mana yang paling benar. Hakim juga akan melihat kejadian sebenarnya seperti apa," tandasnya.

Dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Deviardi alias Ardi yang diperoleh KORAN SINDO mengungkap banyak hal. Ardi yang diperiksa sebagai saksi tertanggal 16 Agustus 2013, 17 Agustus 2013, dan 27 September 2013 menggambarkan Kepala Divisi Komersial Gas Bumi SKK Migas nonaktif Popi Ahmad Nafis sebagai pihak yang dekat dengan Rudi Rubiandini.

Rudi bahkan memerintahkan Ardi untuk mengurusi permintaan Widodo terkait pemenangan Fossus Enerdy dalam tender lelang terbatas kondesat/minyak mentah. Ardi bahkan menceritakan, Rudi pernah memperkenalkan dirinya kepada Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan pemilik perusahaan itu Merihad Simbolon.

Di saat yang bersamaan Rudi juga memperkenalkan Ardi kepada Popi. Dari data itu juga disebutkan, selain ada uang dari Widodo, Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, dan Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi.

Ternyata ada pejabat SKK Migas yang turut memberikan upati kepada Rudi. Mereka yakni Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko (sekarang Ketua SKK Migas) sebesar SGD600.000 sekitar Januari-Februari 2013, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis Gerhard Marten Rumeser USD200.000 diberikan pada 2013, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas non aktif Iwan Ratman sebesar USD50.000 pada April 2013.

Uang itu diperintahkan Rudi kepada Ardi untuk menyimpannya. Ardi kemudian menyimpan di deposite box CIMB Niaga Pondok Indah miliknya. Khusus untuk Widjonarko, uang untuk Rudi itu diterima Widjonarko dari salah satu pengusaha minyak. Popi diduga mengetahui adanya aliran uang dari pejabat SKK Migas kepada Rudi.

"Popi A Nafis dan Iwan Ratman itu punya peran besar. KPK juga lakukan pola follow the money. Artinya mengusut dari mana dan kemana aliran uang itu," ujar sumber di KPK kepada KORAN SINDO, Rabu 20 November 2013.

Baca berita:
Rudi bantah terima USD900 ribu dari Direktur Kernel Oil
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6433 seconds (0.1#10.140)