Penyadap bakal dipenjara 15 tahun

Rabu, 20 November 2013 - 18:49 WIB
Penyadap bakal dipenjara...
Penyadap bakal dipenjara 15 tahun
A A A
Sindonews.com - Pelaku penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beserta jajaran pemerintahan di bawahnya bakal diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pejabat Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot Dewa Subrata menyebutkan, dalam Undang-undang tersebut telah diatur mengenai larangan penyadapan.

Larangan itu berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dan juga warga negara asing (WNA). Ia menyebutkan, siapapun yang melanggar aturan, bisa dikenai pasal tersebut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Aturan itu berlaku bagi siapapun, sehingga pelaku penyadapan bisa dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Mencari informasi sebanyak-banyaknya di suatu negara diperbolehkan, asalkan tidak dilakukan penyadapan pembicaraan penting,” ucapnya ketika ditemui di Kota Solo, Rabu (20/11/2013).

Ia menegaskan, dari Undang-undang tersebut ada pengecualian, yakni aparat penegak hukum. Aparat tersebut berhak melakukan penyadapan yang nantinya dipakai, untuk memecahkan kasus kepada orang yang disadap. “Kalau ini kan konteknya beda, sehingga penyadapan itu dilarang untuk dilakukan,” sambungnya.

Gatot mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki keterlibatan vendor dan juga operator seluler dalam penyadapan tersebut. Pasalnya dikhawatirkan adanya software yang telah ditanamkan oleh sang penyadap, di salah satu alat komunikasi yang dikeluarkan oleh vendor telekomunikasi.

“Ya kami saat ini masih menyelidiki keterlibatan operator, dan juga keterlibatan dari vendor telekomunikasi. Akan tetapi sejauh ini kami masih berprasangka baik, jika operator dan vendor tidak ikut andil dalam penyadapan yang dilakukan,” tegasnya.

Baca juga sikap tegas SBY dapat dukungan.
(stb)
Berita Terkait
RUU Penyadapan Diusulkan...
RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
KY Usulkan Penyadapan...
KY Usulkan Penyadapan Mandiri untuk Mengawasi Kinerja Hakim
Gagas Usulan RUU Penyadapan,...
Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM
Macron Minta Penjelasan...
Macron Minta Penjelasan PM Israel Soal Spyware Pegasus
1.460 Penyadapan Dilakukan...
1.460 Penyadapan Dilakukan KPK Sepanjang Tahun 2022
KPK Ungkap Ada Sosok...
KPK Ungkap Ada Sosok yang Disadap pada Kasus Harun Masiku
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved