Penyadap bakal dipenjara 15 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beserta jajaran pemerintahan di bawahnya bakal diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pejabat Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot Dewa Subrata menyebutkan, dalam Undang-undang tersebut telah diatur mengenai larangan penyadapan.
Larangan itu berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dan juga warga negara asing (WNA). Ia menyebutkan, siapapun yang melanggar aturan, bisa dikenai pasal tersebut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Aturan itu berlaku bagi siapapun, sehingga pelaku penyadapan bisa dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Mencari informasi sebanyak-banyaknya di suatu negara diperbolehkan, asalkan tidak dilakukan penyadapan pembicaraan penting,” ucapnya ketika ditemui di Kota Solo, Rabu (20/11/2013).
Ia menegaskan, dari Undang-undang tersebut ada pengecualian, yakni aparat penegak hukum. Aparat tersebut berhak melakukan penyadapan yang nantinya dipakai, untuk memecahkan kasus kepada orang yang disadap. “Kalau ini kan konteknya beda, sehingga penyadapan itu dilarang untuk dilakukan,” sambungnya.
Gatot mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki keterlibatan vendor dan juga operator seluler dalam penyadapan tersebut. Pasalnya dikhawatirkan adanya software yang telah ditanamkan oleh sang penyadap, di salah satu alat komunikasi yang dikeluarkan oleh vendor telekomunikasi.
“Ya kami saat ini masih menyelidiki keterlibatan operator, dan juga keterlibatan dari vendor telekomunikasi. Akan tetapi sejauh ini kami masih berprasangka baik, jika operator dan vendor tidak ikut andil dalam penyadapan yang dilakukan,” tegasnya.
Baca juga sikap tegas SBY dapat dukungan.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pejabat Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot Dewa Subrata menyebutkan, dalam Undang-undang tersebut telah diatur mengenai larangan penyadapan.
Larangan itu berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dan juga warga negara asing (WNA). Ia menyebutkan, siapapun yang melanggar aturan, bisa dikenai pasal tersebut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Aturan itu berlaku bagi siapapun, sehingga pelaku penyadapan bisa dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Mencari informasi sebanyak-banyaknya di suatu negara diperbolehkan, asalkan tidak dilakukan penyadapan pembicaraan penting,” ucapnya ketika ditemui di Kota Solo, Rabu (20/11/2013).
Ia menegaskan, dari Undang-undang tersebut ada pengecualian, yakni aparat penegak hukum. Aparat tersebut berhak melakukan penyadapan yang nantinya dipakai, untuk memecahkan kasus kepada orang yang disadap. “Kalau ini kan konteknya beda, sehingga penyadapan itu dilarang untuk dilakukan,” sambungnya.
Gatot mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki keterlibatan vendor dan juga operator seluler dalam penyadapan tersebut. Pasalnya dikhawatirkan adanya software yang telah ditanamkan oleh sang penyadap, di salah satu alat komunikasi yang dikeluarkan oleh vendor telekomunikasi.
“Ya kami saat ini masih menyelidiki keterlibatan operator, dan juga keterlibatan dari vendor telekomunikasi. Akan tetapi sejauh ini kami masih berprasangka baik, jika operator dan vendor tidak ikut andil dalam penyadapan yang dilakukan,” tegasnya.
Baca juga sikap tegas SBY dapat dukungan.
(stb)