KPU imbau parpol berhati-hati menayangkan iklan layanan

Rabu, 20 November 2013 - 16:46 WIB
KPU imbau parpol berhati-hati...
KPU imbau parpol berhati-hati menayangkan iklan layanan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ultimatum, kepada partai politik agar tidak sembarangan dalam memuat iklan layanan politik di media.

Pasalnya, jika terbukti memenuhi unsur kampanye, KPU bisa meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi.

"Partai yang beriklan agar hati-hati benar, dalam menayangkan iklan layanan itu," tegas Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Ditambahkan dia, KPU baru akan menilai layanan iklan tersebut masuk kategori kampanye atau bukan, setelah diketahui iklan itu berbau kampanye.

Kata dia, iklan tersebut baru dikatakan kampanye jika menyertakan partai berikut menyebutkan calon presiden.

"Massa kampanye di media massa itu, baru dilakukan 21 hari sebelum masa tenang," jelasnya.

Baca juga KPU sulit pantau iklan pejabat.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.140)