Ungkap Century, besok JK akan penuhi undangan KPK
Rabu, 20 November 2013 - 16:30 WIB
Ungkap Century, besok JK akan penuhi undangan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK) akan memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengungkap kasus bailout Bank Century.
Hal itu ditulis politikus Golkar dalam akun Twitternya yang terverifikasi menggunakan nama @Pak_JK.
"Insha Allah sebagai warga negara yg baik, saya akan hadiri undangan KPK pada Hari Kamis 21/11, sbg Saksi Ahli terkait kasus Bank Century," tulis JK, di akunnya, seperti yang dikutif Sindonews, Rabu (20/11/2013).
Seperti diketahui, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli, untuk mengungkap kasus bailout Bank Century.
Hari ini KPK meminta keterangan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy. Dalam keterangannya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), untuk Bank Century tidak berdasar pada neraca harian. Pemberian FPJP senilai Rp638 miliar kepada Bank Century, diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.
"Ketika diserahkan dalam rangka FPJP maka pengambil kebijakan itu adalah Gubernur BI," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Klik di sini untuk berita terkait.
Hal itu ditulis politikus Golkar dalam akun Twitternya yang terverifikasi menggunakan nama @Pak_JK.
"Insha Allah sebagai warga negara yg baik, saya akan hadiri undangan KPK pada Hari Kamis 21/11, sbg Saksi Ahli terkait kasus Bank Century," tulis JK, di akunnya, seperti yang dikutif Sindonews, Rabu (20/11/2013).
Seperti diketahui, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli, untuk mengungkap kasus bailout Bank Century.
Hari ini KPK meminta keterangan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy. Dalam keterangannya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), untuk Bank Century tidak berdasar pada neraca harian. Pemberian FPJP senilai Rp638 miliar kepada Bank Century, diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.
"Ketika diserahkan dalam rangka FPJP maka pengambil kebijakan itu adalah Gubernur BI," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)