Kemenkes berjanji perketat pengawasan obat ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindaklanjuti obat-obatan tradisonal (OT), kosmetik, dan produk komplemen ilegal melalui penertiban yang diperketat di lapangan. Dalam hal ini melakukan pembersihan harus lebih ditingkatkan.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, Badan POM mempunyai tanggung jawab dalam pengawasan peredaran obat, makanan dan kosmetik.
Selama ini kinerja yang dilakukan dalam menemukan obat-obatan ilegal sudah cukup baik, namun diperlukan kerja sama antar sektor seperti kepolisian, masyarakat dan pemda dalam aturan hukum yang berlaku.
“Pemda dapat membuat regulasi dalam rangka pengetatan peredaran obat, komestik dan makanan ilegal,” tandasnya saat dihubungi SINDO, Selasa 19 November 2013 malam.
Ali mengatakan, walaupun sudah ada peraturan yang dibuat tetap saja peredaran obat ilegal masih mewabah. Maka, harus dicari sumber perdaran obat-obatan ilegal itu dibuat.
Untuk itu, kata dia, Badan POM harus lebih intesif turun ke lapangan untuk memeriksa keberadaan obat-obatan ilegal. “Harus dicari sumbernya kenapa bisa beredar obat-obatan ilegal tersebut. Mungkin saat pemberian izin bea dan cukai atau memang ada penadahnya,” ucapnya.
Berkaitan dengan penerapan Sistem Jaminan Kesehatan (JKN) 2014, Wamenkes menegaskan pemerintah menjamin untuk obat-obatan yang digunakan dalam JKN adalah obat yang ilegal dan sudah mempunyai izin.
“Obat-obat yang digunakan oleh BPJS harus melewati pemeriksaan secara formal dan pasti legal. Tidak bisa ilegal,” kata dia.
Menurut dia, untuk obat-obatan yang digunakan oleh BPJS dalam JKN dipastikan pendistribusianya melalui tempat khusus (apotek). Selain itu, untuk obat-obat keras akan hanya akan dijual pada tempat tertentu dan tidak bisa dijual bebas.
“BPJS nanti kita optimis obat-obatan yang digunakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Untuk itu pengawasan dari masyarakat dan LSM kesehatan sangat diperlukan,” tegasnya.
Baca berita:
BPOM: 70% obat yang beredar ilegal
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, Badan POM mempunyai tanggung jawab dalam pengawasan peredaran obat, makanan dan kosmetik.
Selama ini kinerja yang dilakukan dalam menemukan obat-obatan ilegal sudah cukup baik, namun diperlukan kerja sama antar sektor seperti kepolisian, masyarakat dan pemda dalam aturan hukum yang berlaku.
“Pemda dapat membuat regulasi dalam rangka pengetatan peredaran obat, komestik dan makanan ilegal,” tandasnya saat dihubungi SINDO, Selasa 19 November 2013 malam.
Ali mengatakan, walaupun sudah ada peraturan yang dibuat tetap saja peredaran obat ilegal masih mewabah. Maka, harus dicari sumber perdaran obat-obatan ilegal itu dibuat.
Untuk itu, kata dia, Badan POM harus lebih intesif turun ke lapangan untuk memeriksa keberadaan obat-obatan ilegal. “Harus dicari sumbernya kenapa bisa beredar obat-obatan ilegal tersebut. Mungkin saat pemberian izin bea dan cukai atau memang ada penadahnya,” ucapnya.
Berkaitan dengan penerapan Sistem Jaminan Kesehatan (JKN) 2014, Wamenkes menegaskan pemerintah menjamin untuk obat-obatan yang digunakan dalam JKN adalah obat yang ilegal dan sudah mempunyai izin.
“Obat-obat yang digunakan oleh BPJS harus melewati pemeriksaan secara formal dan pasti legal. Tidak bisa ilegal,” kata dia.
Menurut dia, untuk obat-obatan yang digunakan oleh BPJS dalam JKN dipastikan pendistribusianya melalui tempat khusus (apotek). Selain itu, untuk obat-obat keras akan hanya akan dijual pada tempat tertentu dan tidak bisa dijual bebas.
“BPJS nanti kita optimis obat-obatan yang digunakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Untuk itu pengawasan dari masyarakat dan LSM kesehatan sangat diperlukan,” tegasnya.
Baca berita:
BPOM: 70% obat yang beredar ilegal
(kri)