KPU: Laporan dana kampanye parpol dimulai akhir 2013

Selasa, 19 November 2013 - 21:19 WIB
KPU: Laporan dana kampanye...
KPU: Laporan dana kampanye parpol dimulai akhir 2013
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan bagi partai politik untuk melaporkan dana kampanye awal pada tanggal 27 Desember atau akhir tahun ini.

"Harapannya paling telat pertengahan Desember sudah bisa tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Rencananya, lanjut Husni, untuk menyukseskan aturan dana kampanye partai politik itu, pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tetapi, butir-butir yang bakal dimasukkan dalam klausul MoU belum selesai diputuskan. "Belum tuntas," jelas Husni.

Ditambahkan dia, terkait kerja sama, antara KPU dan PPATK memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga, tujuan awal menciptakan pemilu yang bersih dan transparan mudah tercipta.

KPU dalam hal ini memiliki kepentingan menegakkan aturan yang telah disepakati bersama mengenai aturan dana kampanye. Sedangkan, PPATK berkewajiban menginfromasikan sistem transaksi keuangan bagi peserta pemilu pada publik.

"Jadi pelaporan-pelaporan yang diserahkan parpol bisa diawasi dengan PPATK," tutupnya. (Rakhmat)

Parpol diragukan bisa awasi dana kampanye calegnya
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)