Berkas penyidikan mantan pejabat pajak seegera lengkap

Senin, 18 November 2013 - 21:28 WIB
Berkas penyidikan mantan...
Berkas penyidikan mantan pejabat pajak seegera lengkap
A A A
Sindonews.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo mengatakan, berkas perkara tiga tersangka kasus restitusi pajak di Direktorat Jenderal Pajak sudah hampir rampung.

"Berkas (ketiga tersangka) sudah 85 persen. Kita akan memeriksa saksi lagi," ungkap Arief saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Menurutnya, berkas perkara ketiga tersangka itu akan dipisah menjadi tiga berkas sesuai tersangka dengan tindak pidana yang dilakukannya yakni, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tersangka D (Denok Taviperiana) dan T (Totok Hendriyatno) dan B (Berty) berkasnya dibuat jadi 3," tegasnya.

Arief menambahkan, hingga kini tersangka kasus suap kepengurusan restitusi pajak PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (PT SAIPP) hanya tiga orang. Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya indikasi keterlibatan pihak lain atau korporasi. "Kita akan lakukan pemberkasan yang lain," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri menangkap dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana (DT), Totok Hendriyatno (TH) pada Senin, 21 Oktober 2013. Mereka ditangkap lantaran diduga menerima suap yang diberikan Komisaris PT SAIPP bernama Berty sebesar Rp1,6 miliar atas kepengurusan restitusi pajak senilai Rp21 miliar.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan hasil analisa yang diberikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2010. Laporan itu berisi adanya transaksi keuangan mencurigakan yang masuk ke rekening milik TH dan DT selama kurun waktu 2005-2007. Selama itu, ada sembilan transaksi keuangan yang masuk ke rekening TH dan tujuh untuk DT.

Kemudian, setelah mendapat laporan PPATK, Kemenkeu lantas melakukan analisa dan pengecekan atas laporan tersebut. Pada tahun 2011, Kemenkeu melaporkan hasil laporan PPATK ke Bareskrim Polri dan penangkapan baru dilakukan pada Senin. Ketiganya diancam dengan pasal 5, 11, 12, Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 dan 6 Undang-Undang TPPU.

Mabes Polri sita vila dan rumah oknum pajak
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5681 seconds (0.1#10.140)