Boediono arsitek & nahkoda kasus Century

Senin, 18 November 2013 - 21:19 WIB
Boediono arsitek & nahkoda...
Boediono arsitek & nahkoda kasus Century
A A A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Hendrawan Supratikno menilai mantan Gubernur BI yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono merupakan arsitek dan nahkoda dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Hendrawan, meski Boediono sudah pernah dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam proses penyelidikan bukan berarti Boediono tidak bisa lagi diperiksa sebagai saksi di KPK. Bahkan dia menyatakan sampai tiga kali bahwa Boediono sangat layak diperiksa sebagai saksi.

"Karena Pak Boediono dapat dikatakan sebagai arsitek sekaligus juga nahkoda dalam proses Untuk pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kata arsitek dan nahkoda itu penting sekali," kata Hendrawan saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (18/11/2013).

Dia melanjutkan, tadi siang Tim Kecil dari Timwas melakukan rapat terkait perkembangan kasus Century. Hasilnya yakni Rabu, 27 November 2013, Timwas mengundang empat guru besar bidang hukum ketatanegaraan dan administrasi negara dari beberap universitas untuk membicarakan dan memberikan analisis dan paparan mengenai konsekuensi ketatanegaraan dari kelanjutan Budi Mulya. Menurutnya, dengan dijadikan tersangka dan ditahannya Budi Mulya maka mantan Gubernur BI Boedino dalam posisi tidak bisa mengelak.

"Iya kan. Karena sebagai Gubernur Bank Indonesia. Untuk pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu kan merupakan keputusan bersama," bebernya.

Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP ini berpandangan, penahanan Budi Mulya pada Jumat, 15 November 2013, merupakan langkah maju KPK. Meski demikian dia menilai pintu masuk melalui Budi Mulya itu diibaratkan KPK sedang melalui jalan lingkar atau berputar.

Kalau dilihat keruwetan dalam kota para pengendara tentu akan memilih jalan lingkar luar. Tetapi dia berharap mudah-mudah jalan lingkar yang dipilih KPK ini merupakan jalan lingkar yang bebas hambatan. Kalau ikut jalan lingkar dan banyak hambatan itu maka sampai ke Boediono akan lama.

"Hambatan itu ya beban psikologis KPK. Kan orang-orang KPK itu manusia yang punya psikologis, kalau harus memproses orang dengan kedudukan dan kekuasaan yang tinggi, gitu kan," paparnya.

Hendrawan mengamini bahwa proses persidangan Budi Mulya nanti juga menentukan terungkapnya pihak-pihak lain baik dari BI, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Karena secara kostruksi, kasus ini melibatkan banyak pihaknya. Karenanya, Timwas mendorong KPK untuk konsisten.

"Kita mendorong KPK untuk cepat, sigap, tepat. Karena kan masyarat sudah lama menunggu ini kan," tandasnya.

KPK belum mau periksa Boediono
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9005 seconds (0.1#10.140)