KPK belum mau periksa Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada rencana untuk memanggil Wakil Presiden (Wapres) Boediono untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Sampai hari ini belum ada pemanggilan terhadap Gubernur BI yang dulu (Boediono)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Ketika didesak apakah penyidik sudah berencana memanggil Boediono, Johan menegaskan belum diperlukan. "Sampai hari ini belum diperlukan," imbuh Johan.
Namun Johan tidak mau berspekulasi, penting atau tidaknya pemanggilan Boediono. Menurutnya, penyidik KPK yang lebih mengetahui. "Itu penyidik yang tahu," tukasnya.
Dalam kasus ini KPK resmi menahan Budi Mulya. Dia diduga sebagai pihak yang terlibat dalam rapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga menelurkan bailout Century.
Sementara itu, Boediono pada saat rapat tersebut menjabat Gubernur BI, sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sedangkan Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan sekaligus ketua KSSK.
Selain Boediono dan Sri Mulyani ada pihak lain yang ikut dalam rapat tersebut seperti Darmin Nasution, Fuad Rahmany serta Siti Chalimah Fadjriah. Namun, KPK belum juga melakukan pemanggilan. Sementara itu, selain nama-nama di atas, disinyalir masih ada pihak-pihak yang juga terlibat dalam rapat penentuan Century itu.
Budi Mulya berpeluang bebas hukum
"Sampai hari ini belum ada pemanggilan terhadap Gubernur BI yang dulu (Boediono)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Ketika didesak apakah penyidik sudah berencana memanggil Boediono, Johan menegaskan belum diperlukan. "Sampai hari ini belum diperlukan," imbuh Johan.
Namun Johan tidak mau berspekulasi, penting atau tidaknya pemanggilan Boediono. Menurutnya, penyidik KPK yang lebih mengetahui. "Itu penyidik yang tahu," tukasnya.
Dalam kasus ini KPK resmi menahan Budi Mulya. Dia diduga sebagai pihak yang terlibat dalam rapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga menelurkan bailout Century.
Sementara itu, Boediono pada saat rapat tersebut menjabat Gubernur BI, sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sedangkan Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan sekaligus ketua KSSK.
Selain Boediono dan Sri Mulyani ada pihak lain yang ikut dalam rapat tersebut seperti Darmin Nasution, Fuad Rahmany serta Siti Chalimah Fadjriah. Namun, KPK belum juga melakukan pemanggilan. Sementara itu, selain nama-nama di atas, disinyalir masih ada pihak-pihak yang juga terlibat dalam rapat penentuan Century itu.
Budi Mulya berpeluang bebas hukum
(lal)