Bareskrim geledah ruang kerja pejabat Bea Cukai
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah ruang kerja mantan Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea dan Cukai Heru sulastyono, untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai kasus suap bernilai Rp11,4 miliar.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen dan data-data kegiatan importasi yang ditangani Heru Sulastyono terhadap perusahaan milik Yusran Arif (YA).
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk kumpulkan alat-alat bukti berupa dokumen, data-data elektronik dalam kegiatan importasi berkaitan dengan saudara HS dan YA," jelas Arief di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Sebelum melakukan penggeledahan, jelas Arief, pihaknya sudah mengajukan ijin penyitaan kepada Pengadilan Negeri. Kemudian penyidik baru mendatangai Kantor Ditjen Bea dan Cukai dan pejabat Bea dan Cukai.
"Kita sudah peroleh dokumen semuanya, walau belum seluruhnya, baru dokumen lima perusahaan yang dikelola YA (Yusran Arif) dan data elektronik yang kami salin dari sistem IP Ditjen Bea dan Cukai," tegasnya.
Dari bukti fisik dan non fisik yang kini diperoleh penyidik, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kegiatan importasi yang dilakukan Yusran dalam kaitannya dengan tugas-tugas Heru Sulastyono sebagai pejabat Bea Cukai.
"Nanti akan banyak informasi yang akan diperoleh impor apa, pengirimannya kapan saja, barang dari mana saja, nilainya berapa, penetapan beanya seperti apa, sehingga terjadi grativikasi dan penyuapan ini," paparnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif (YA).
Polri selidiki 16 rekening mencurigakan Pejabat Bea Cukai
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen dan data-data kegiatan importasi yang ditangani Heru Sulastyono terhadap perusahaan milik Yusran Arif (YA).
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk kumpulkan alat-alat bukti berupa dokumen, data-data elektronik dalam kegiatan importasi berkaitan dengan saudara HS dan YA," jelas Arief di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Sebelum melakukan penggeledahan, jelas Arief, pihaknya sudah mengajukan ijin penyitaan kepada Pengadilan Negeri. Kemudian penyidik baru mendatangai Kantor Ditjen Bea dan Cukai dan pejabat Bea dan Cukai.
"Kita sudah peroleh dokumen semuanya, walau belum seluruhnya, baru dokumen lima perusahaan yang dikelola YA (Yusran Arif) dan data elektronik yang kami salin dari sistem IP Ditjen Bea dan Cukai," tegasnya.
Dari bukti fisik dan non fisik yang kini diperoleh penyidik, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kegiatan importasi yang dilakukan Yusran dalam kaitannya dengan tugas-tugas Heru Sulastyono sebagai pejabat Bea Cukai.
"Nanti akan banyak informasi yang akan diperoleh impor apa, pengirimannya kapan saja, barang dari mana saja, nilainya berapa, penetapan beanya seperti apa, sehingga terjadi grativikasi dan penyuapan ini," paparnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif (YA).
Polri selidiki 16 rekening mencurigakan Pejabat Bea Cukai
(lal)