KPK diminta jelaskan status penahanan Budi Mulya

Minggu, 17 November 2013 - 08:06 WIB
KPK diminta jelaskan...
KPK diminta jelaskan status penahanan Budi Mulya
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjelaskan status mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penetapan (FPJP) Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"KPK harus menjelaskan status penahanan Budi Mulia, apakah dia melakukan pidana sendiri atau sebagai bagian dari anggota Dewan Gubernur BI," Kata Anggota Tim Kecil Pengawas Century, Fahri Hamzah kepada Sindonews, Sabtu 16 November 2013.

Wakil Sekjen PKS ini menuturkan, jika Budi Mulya ditahan dengan kapasitas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan persetujuan FPJP atau Pemenuhan Modal Sementara (PMS) maka keputusan itu sudah pasti diambil secara kolegial. Termasuk oleh Gubernur BI kala itu, Boediono.

"Kalau penahanannya merupakan statusnya sebagai tersangka sendiri, maka pidana yang dilakukannya pasti bukan pidana dalam pemberian FPJP atau PMS. Sebab kedua pidana ini dilakukan secara kolektif kolegial," kata dia.

Namun, jika Budi ditahan karena menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular, kasus itu tidak bisa dianggap sebagai rangkaian kasus Century. "Hal ini perlu diperjelas karena itu berkait dengan status Boediono," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budi Mulya. Ia keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.00 WIB Jumat 15 November 2013. Budi Mulya langsung mengenakan baju tahanan KPK berwana oranye.

Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk dua puluh hari ke depan. Budi merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia ketika bail out Century dikucurkan. Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

Baca berita:
Yusril: Nasib Boediono bergantung pada Budi Mulya
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved