KPK diminta jelaskan status penahanan Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjelaskan status mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penetapan (FPJP) Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"KPK harus menjelaskan status penahanan Budi Mulia, apakah dia melakukan pidana sendiri atau sebagai bagian dari anggota Dewan Gubernur BI," Kata Anggota Tim Kecil Pengawas Century, Fahri Hamzah kepada Sindonews, Sabtu 16 November 2013.
Wakil Sekjen PKS ini menuturkan, jika Budi Mulya ditahan dengan kapasitas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan persetujuan FPJP atau Pemenuhan Modal Sementara (PMS) maka keputusan itu sudah pasti diambil secara kolegial. Termasuk oleh Gubernur BI kala itu, Boediono.
"Kalau penahanannya merupakan statusnya sebagai tersangka sendiri, maka pidana yang dilakukannya pasti bukan pidana dalam pemberian FPJP atau PMS. Sebab kedua pidana ini dilakukan secara kolektif kolegial," kata dia.
Namun, jika Budi ditahan karena menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular, kasus itu tidak bisa dianggap sebagai rangkaian kasus Century. "Hal ini perlu diperjelas karena itu berkait dengan status Boediono," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budi Mulya. Ia keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.00 WIB Jumat 15 November 2013. Budi Mulya langsung mengenakan baju tahanan KPK berwana oranye.
Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk dua puluh hari ke depan. Budi merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia ketika bail out Century dikucurkan. Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Baca berita:
Yusril: Nasib Boediono bergantung pada Budi Mulya
"KPK harus menjelaskan status penahanan Budi Mulia, apakah dia melakukan pidana sendiri atau sebagai bagian dari anggota Dewan Gubernur BI," Kata Anggota Tim Kecil Pengawas Century, Fahri Hamzah kepada Sindonews, Sabtu 16 November 2013.
Wakil Sekjen PKS ini menuturkan, jika Budi Mulya ditahan dengan kapasitas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan persetujuan FPJP atau Pemenuhan Modal Sementara (PMS) maka keputusan itu sudah pasti diambil secara kolegial. Termasuk oleh Gubernur BI kala itu, Boediono.
"Kalau penahanannya merupakan statusnya sebagai tersangka sendiri, maka pidana yang dilakukannya pasti bukan pidana dalam pemberian FPJP atau PMS. Sebab kedua pidana ini dilakukan secara kolektif kolegial," kata dia.
Namun, jika Budi ditahan karena menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular, kasus itu tidak bisa dianggap sebagai rangkaian kasus Century. "Hal ini perlu diperjelas karena itu berkait dengan status Boediono," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budi Mulya. Ia keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.00 WIB Jumat 15 November 2013. Budi Mulya langsung mengenakan baju tahanan KPK berwana oranye.
Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk dua puluh hari ke depan. Budi merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia ketika bail out Century dikucurkan. Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Baca berita:
Yusril: Nasib Boediono bergantung pada Budi Mulya
(kri)