Kasus Hambalang, mantan Ketum Demokrat segera ditahan KPK

Sabtu, 16 November 2013 - 11:42 WIB
Kasus Hambalang, mantan Ketum Demokrat segera ditahan KPK
Kasus Hambalang, mantan Ketum Demokrat segera ditahan KPK
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, semua tersangka dalam kasus proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat akan ditahan. Termasuk mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hanya, saja Abraham belum bisa memastikan kapan waktu penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan itu sesuai dengan aturan KPK yang selama ini diterapkan.

"Saya pastikan bahwa dalam SOP KPK tidak ada satupun orang yang ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2013.

Dia menjelaskan, saat ini tim penyidik KPK masih melakukan perhitungan persentase berkas. Hal itu dilakukan karena menyangkut batas masa penahanan.

Dalam kasus ini sudah lebih dahulu beberapa tersangka ditahan KPK, mereka adalah, mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya yaitu Teuku Bagus Mohammad Noor dan mantan Kepala Biro Keuangan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yaitu Dedi Kusdinar.

Tersangka lainnya yang sudah ditahan lebih dahulu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng.

Berita kasus Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6611 seconds (0.1#10.140)