Satu lagi tersangka Hambalang ditahan KPK
![Satu lagi tersangka...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2013/11/15/13/806354/enBj5t5VDe.jpg)
Satu lagi tersangka Hambalang ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Teuku langsung digelandang menuju tahanan KPK sekira pukul 18.30 WIB. Mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye, Teuku Bagus tidak memberikan komentar apapun.
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia akan ditahan untuk dua puluh hari ke depan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan proyek Sport Center Hambalang sejak Jumat, 2 Maret 2013 lalu.
Teuku Bagus disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Baca berita:
Teuku Bagus ungkap mafia Hambalang bukan hanya swasta
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Teuku langsung digelandang menuju tahanan KPK sekira pukul 18.30 WIB. Mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye, Teuku Bagus tidak memberikan komentar apapun.
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia akan ditahan untuk dua puluh hari ke depan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan proyek Sport Center Hambalang sejak Jumat, 2 Maret 2013 lalu.
Teuku Bagus disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Baca berita:
Teuku Bagus ungkap mafia Hambalang bukan hanya swasta
(kri)