KPK juga pastikan tahan Teuku Bagus
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langsung menahan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Sport Center Hambalang.
"TBMN (Teuku Bagus M Noor) itu langsung ditahan selesai pemeriksaannya sebagai tersangka. Surat penahanannya sudah saya tandatangani," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada SINDO di Jakarta, Jumat (15/11/13) sore.
Teuku Bagus diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melawan hukum dalam pemberian proyek Hambalang yang menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dan atau koorporasi. Sehingga merugikan keuangan negara.
Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Pengumuman resmi penetapan tersangka Teuku Bagus disampaikan pada Jumat (1/3/2013).
Baca berita:
Teuku Bagus siap bongkar mafia Hambalang
"TBMN (Teuku Bagus M Noor) itu langsung ditahan selesai pemeriksaannya sebagai tersangka. Surat penahanannya sudah saya tandatangani," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada SINDO di Jakarta, Jumat (15/11/13) sore.
Teuku Bagus diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melawan hukum dalam pemberian proyek Hambalang yang menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dan atau koorporasi. Sehingga merugikan keuangan negara.
Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Pengumuman resmi penetapan tersangka Teuku Bagus disampaikan pada Jumat (1/3/2013).
Baca berita:
Teuku Bagus siap bongkar mafia Hambalang
(kri)