JKN terkendala fasilitas & tenaga kesehatan

Jum'at, 15 November 2013 - 02:02 WIB
JKN terkendala fasilitas & tenaga kesehatan
JKN terkendala fasilitas & tenaga kesehatan
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan, pemerintah berusaha memenuhi ketersediaan dan kecukupan tempat tidur serta tenaga kesehatan hingga ke pelosok tanah air.

Hal tersebut terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2014.

Dia melanjutkan, jika dilihat dari jumlah tempat tidur dan tenaga kesehatan, sesungguhnya sudah cukup memadai. Namun terdapat kendala penempatannya belum merata di seluruh daerah, terutama di daerah Tertinggal, Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (2TPK).

Oleh karenanya, selain berupaya memenuhi ketersediaan fasilitas dan tenaga tersebut, terdapat penyesuaian dan perlakukan khusus bagi daerah 2TPK saat operasional BPJS Kesehatan nanti.

"Misalnya, daerah berpenduduk sedikit tidak perlu menggunakan sistem pembayaran kapitasi (bayaran borongan), melainkan per klaim. Selain itu kapitasi hanya diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat primer, seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri yang menangani ribuan pasien," kata Ali Ghufron saat ditemui di kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis 14 November 2013.

"Sebagai contoh satu daerah yang berjumlah 100 orang dengan kapitasi 6.000, maka tidak mungkin kita bayar dokter hanya Rp600 ribu. Karena itu, sebaiknya jasa dokter dibayar per klaim ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan," imbuhnya.

Untuk itu, pemerintah akan melihat penyesuaian dan perlakuan sesuai tahap kajian. Untuk itu, Kemenkes telah menurunkan tim khusus untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kondisi serta kesiapan tiap daerah. Saat ini persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 90 persen.

"Tapi ada kendala pada kesiapan 18 peraturan pelaksana BPJS Kesehatan, di mana sampai ini beberapa substansi belum menjadi konsensus atau kesepakatan tripartit, yaitu pekerja, pengusaha, dan antar kementerian," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5194 seconds (0.1#10.140)