Kuota keterwakilan perempuan jangan sebatas syarat
A
A
A
Sindonews.com - Istilah emansipasi wanita semakin menguatkan posisi perempuan dalam kancah perpolitikan Indonesia. Banyak dari kalangan perempuan yang awalnya hanya diam manis di rumah, kini mulai mengambil peran dalam sebuah keputusan dan kebijakan politik.
Mantan Ketua presidium pengurus pusat Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) periode 2002-2004 Restu Hapsari mengatakan, peran perempuan untuk berkarya dalam dunia politik sudah semakin terbuka lebar.
Perempuan, kata Restu, saat ini diberikan kesempatan setara dengan laki-laki untuk berkompetisi dalam ranah politik. Salah satu indikasi dari prinsip emansipasi tersebut adalah aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di mana, mengharuskan partai politik (parpol) mengakomodir 30 persen dari total calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju dalam pemilihan legislatif (pileg) mendatang," kata Restu, di Cikini, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Namun, Restu mengingatkan, kuota keterwakilan atau Zeeper Sistem jangan hanya sebatas formalitas saja. Menurutnya, partai politik, maupun dalam pemerintahan, khusus untuk perempuan kesempatan itu bisa dibuka selebar mungkin.
"Angka 30 persen itu, bukan sebatas syarat formal yang harus dipenuhi oleh partai politik saja, namun parpol juga punya tanggung jawab dalam memberikan pembekalan kepada caleg perempuan," ucapnya.
Dikatakan Restu, di partainya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kaderisasi perempuan berjalan masif. Salah satu indikasi dari lancarnya kaderisasi itu adalah, sikap PDIP yang menempatkan caleg perempuan di 10 daerah pemilihan dari 77 dapil.
"DPP PDIP punya satu bidang, yang khusus mengawasi pencalegan perempuan. Mereka disiapkan, baik kuantitas maupun kualitas. Dari total 560 caleg, PDIP sendiri mengajukan 200 caleg perempuan," ungkapnya.
Mantan Ketua presidium pengurus pusat Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) periode 2002-2004 Restu Hapsari mengatakan, peran perempuan untuk berkarya dalam dunia politik sudah semakin terbuka lebar.
Perempuan, kata Restu, saat ini diberikan kesempatan setara dengan laki-laki untuk berkompetisi dalam ranah politik. Salah satu indikasi dari prinsip emansipasi tersebut adalah aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di mana, mengharuskan partai politik (parpol) mengakomodir 30 persen dari total calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju dalam pemilihan legislatif (pileg) mendatang," kata Restu, di Cikini, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Namun, Restu mengingatkan, kuota keterwakilan atau Zeeper Sistem jangan hanya sebatas formalitas saja. Menurutnya, partai politik, maupun dalam pemerintahan, khusus untuk perempuan kesempatan itu bisa dibuka selebar mungkin.
"Angka 30 persen itu, bukan sebatas syarat formal yang harus dipenuhi oleh partai politik saja, namun parpol juga punya tanggung jawab dalam memberikan pembekalan kepada caleg perempuan," ucapnya.
Dikatakan Restu, di partainya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kaderisasi perempuan berjalan masif. Salah satu indikasi dari lancarnya kaderisasi itu adalah, sikap PDIP yang menempatkan caleg perempuan di 10 daerah pemilihan dari 77 dapil.
"DPP PDIP punya satu bidang, yang khusus mengawasi pencalegan perempuan. Mereka disiapkan, baik kuantitas maupun kualitas. Dari total 560 caleg, PDIP sendiri mengajukan 200 caleg perempuan," ungkapnya.
(maf)