Kejaksaan Agung: Penegak hukum harus bebas intervensi

Kamis, 14 November 2013 - 12:36 WIB
Kejaksaan Agung: Penegak...
Kejaksaan Agung: Penegak hukum harus bebas intervensi
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMpidum) Kejaksaan Agung Mahfud Manan mengatakan, semua instansi penegak hukum di Indonesia baik Mabes Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani melawan intervensi dari Parpol maupun perusahaan besar yang mengganggu jalannya penegakan hukum di Indonesia.

"Institusi penegak hukum itu seharusnya bebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak hukum," kata Mahfud dalam seminar Sespimma Polri angkatan 50 dengan tema 'membangun pemimpin Polri yang berkarakter' di balai besar Sespimma Polri, Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2013).

Untuk itu, Mahfud meminta semua pemimpin di instansi penegak hukum yang ada di Indonesia, harus memiliki kemandirian fungsional, agar terbebas dari intervensi manapun.

"Dengan kemandirian fungsional itu, seorang pemimpin itu mampu menjadi profesional," pungkas Mahfud.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6135 seconds (0.1#10.140)