Ini isi brankas Pejabat Bea Cukai penerima suap

Rabu, 13 November 2013 - 17:05 WIB
Ini isi brankas Pejabat Bea Cukai penerima suap
Ini isi brankas Pejabat Bea Cukai penerima suap
A A A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri berhasil membongkar brangkas milik oknum pejabat Bea Cukai Heru Sulastyono.

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan pembongkaran brankas milik tersangka kasus dugaan suap ekspor-impor dan pencucian uang ini, dilakukan oleh Sub Direktorat Money Laundering.

"Subdit Money Laundering berupaya membuka brankas yang sudah disita dari rumah saudara HS yang ditinggali bersama saudari WW. Kami menggunakan jasa teknisi brankas dengan alasan pemilik brankas lupa kode kombinasinya," jelas Arief kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Arief berharap, setelah brankas dibuka mendapatkan informasi signifikan terkait kasus ini. "Setelah dibuka kita mendapat beberapa dokumen. Ada dokumen yang sifatnya mengkonfirmasi aset sudah disita tim penyidik dan ada temuan baru aset yang bisa dijadikan barang bukti baru," sambungnya.

Arief menambahkan, setidaknya ada sembilan dokumen fotokopi sertifikat tanah, yakni :

1. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB Nomor 05791/Pondok Jagung, Tangerang atas nama Ridwan Lazwarman seluas 709 M2 tanggal pendaftaran 10 Janari 2007;

2. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB Nomor 03807/Pondok Jagung, Tangerang atas nama Ridwan Lazwarman seluas 41 M2 tanggal pendaftaran 13 Desember 2006;

3. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB Nomor 09543/Jalupang, Tangerang atas nama PT Serpong Mega Sukses seluas 180 M2 tanggal pendaftaran 6 April 2011;

4. Satu asli kwitansi pembayaran biaya pengecekan akta jual beli dan balik nama atas SHGB Nomor 05791/Pondok Jagung seluas 709 M2 sebesar Rp18 juta dari Widyawati tanggal 15 November 2008;

5. Satu asli kwitansi pembayaran pajak BPHTB SHGB Nomor 05791/Pondok Jagung, Tangerang seluas 709 M2 sebesar Rp89.835.000 dari Widyawati tanggal 15 November 2008;

6. Satu asli kwitansi pembayaran peningkatan hak SHGB Nomor 05791/Pondok Jagung seluas 709 M2 sebesar Rp 10 juta dari Widyawati tanpa tanggal bulan November 2008;

7. Satu asli kwitansi setoran negara peningkatan status SHGB Nomor 05791/Pondok Jagung atas nama Arla Fifinela seluas 709 M2 sebesar Rp18.591.000 dari Widyawati tanpa tanggal bulan November 2008;

8. Satu lembar asli kwitansi pembayaran sebuah rumah residence seharga Rp1.126.760.00 tanggal 23 Februari 2010;

9. Satu bundel fotokopi perjanjian pengikatan jual beli tanah dan sebuah bangunan residence atas nama Serpong Boulevard Nomor 477/PPJB/RD1/VII/2011 tanggal 4 Agustus 2011 dan lampiran sbb:

a. Satu lembar foto kopi daftar angsuran atas nama Odong Muhamad tanggal booking fee 17 Januari 2010;

b. Satu bundel foto kopi tata tertib lingkungan perumahan residence atas nama Serpong Boulevard tanpa tanggal dengan menyetujui tanda tangan Odong Muhamad;

c. Satu lembar foto kopi surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD BPHTB) an Odong Muhamad tanggal 19 Desember 2012;

d. Satu lembar asli tanda terima PPJB No 477/PPJB/RDJ/VII/2011 atas nama Odong Muhamad tanggal 6 Maret 2012;

e. Satu lembar asli bukti pemesanan residence atas nama Odong Muhamad tanggal 26 Januari 2010.

Baca berita:
Bareskrim duga Ditjen Bea Cukai terlibat kasus TPPU
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5915 seconds (0.1#10.140)