UU Parpol digugat ke MK

Senin, 11 November 2013 - 13:56 WIB
UU Parpol digugat ke...
UU Parpol digugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Yogyakarta Solo Semarang (MPP Joglosemar).

Dalam pasal tersebut disebutkan Parpol wajib mensosialisasikan empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar, sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Menurut Ketua MPP Joglosemar, Teguh Miatno, pasal tersebut harus dicabut melalui uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena menempatkan Pancasila yang seharusnya dasar negara menjadi salah satu pilar kebangsaan.

"Ini suatu hal yang inkonstitusional. Pancasila adalah dasar negara, posisi yang tak dapat diubah jika kita menginginkan NKRI tetap ada," ujar Teguh Miatno di Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2013).

Oleh karena itu, sosialisasi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tentang empat pilar kebangsaan yang salah satunya adalah pancasila, merupakan kesalahan dalam berpikir ideologis.

"Harus segera diakhiri untuk kembali mengembalikan pancasila sebagai dasar Negara. Menghentikan segala bentuk sosialisasi yang menyesatkan bangsa," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum MPP Joglosemar, TM Luthfi Yazid, melihat substansi permasalahan ini sangat serius. Pancasila, lanjut dia, sudah jelas adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Sehingga tak dapat digeser menjadi 'hanya' salah satu pilar kebangsaan.

Dia menambahkan, bahwa 'pilar' dan 'dasar' adalah dua hal yang sangat berbeda. Menjadikan Pancasila sebagai 'pilar kebangsaan' bukan saja menyebabkan runtuhnya tatanan hukum. Namun lebih dari itu, telah merubah dan merobohkan negara itu sendiri.

Lebih lanjut dia menuturkan, Implementasi 4 Pilar terbukti telah menjadi produk undang-undang, yakni Pasal 34 ayat 3b huruf a UU Parpol.

"Benarkah Pancasila sejajar dengan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945? Benarkah Pancasila itu pilar, bukan dasar Negara?," katanya dalam kesempatan yang sama.

Terbentur UU, KPU sulit gugurkan parpol korup
(lal)
Berita Terkait
KPU Resm Tutup Pendaftaran,...
KPU Resm Tutup Pendaftaran, 40 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
KPU Tetapkan 17 Parpol...
KPU Tetapkan 17 Parpol sebagai Peserta Pemilu 2024
DPR Jangan Hambat Parpol...
DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Peserta Pemilu
Perindo Sumut Siap Jalani...
Perindo Sumut Siap Jalani Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
14 Desember 2022, KPU...
14 Desember 2022, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024
17 Parpol Lolos sebagai...
17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved