Wafid Muharam otak perubahan Rp2,5 triliun Hambalang

Kamis, 07 November 2013 - 20:14 WIB
Wafid Muharam otak perubahan Rp2,5 triliun Hambalang
Wafid Muharam otak perubahan Rp2,5 triliun Hambalang
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana pembacaan surat dakwaan mantan Kepala Biro Perencanaan (Karo Cana), Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, menghadirkan fakta yang mengejutkan.

Sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin mengungkap otak di balik perubahan anggaran Rp125 miliar ke Rp2,5 triliun.

Perubahan itu, adalah inisiasi dari mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) Wafid Muharam.

Dakwaan Deddy Kusdinar setebal 77 halaman, dibacakan secara bergantian oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, I Kadek Wiradana (ketua), Kresno Anto Wibowo (anggota), Atty Novyanty (anggota) dan Kiki Ahmad Yani.

Jaksa I Kader Wiradana menyatakan, terdakwa Deddy selaku Karo Caro mengetahui adanya pembahasan untuk melanjutkan pembanguna sarana olah raga Hambalang, saat Menpora masih dijabat Adhyaksa Dault.

Deddy juga mengetahui adanya usulan penggunaan anggaran sebesar Rp125 miliar, untuk kegiatan pembangunan Pusat Peningkatan Prestasi Olah Raga Nasional (P3ON) yang kemudian berubah menjadi P3SON di Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Yang pembangunannya sejak 2006 sempat terhenti, karena belum mempunyai sertifikat," ujar Jaksa Kadek, Kamis (7/11/2013).

Untuk persiapan proses pembangunan P3SON yang akan dibangun seluas 108.533 meter pesegi, di atas lahan seluas 312.448 meter pesegi Wafid menunjuk Deddy sebagai koordinator tim persiapan pembangunan, yang anggotanya antara lain Tommy Apriantono (Dosen ITB) dan Lisa Lukitawati Isa (CV Rifa Medika).

Tim ini dibentuk secara informal dengan tugas merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan membantu memperlancar pelaksaaan pembangunan P3SON, baik secara teknis maupun non teknis. "Yang selanjutnya oleh Wafid Muharam tim ini diangkat menjadi Tim Assistensi," bebernya.

Dalam pelaksaan tugas, tim ini bekerja sama dengan Saul Paulus David Nelwan, Direktur Utama PT Biro Insinyur Eksakta Ida Nuraida, Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono, Komisaris PT Methapora Solusi Global (MSG) Muhammad Arifin dan Direktur Operasional PT MSG Asep Wibowo, untuk membuat gambar design maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Hambalang.

Dalam rangka menyusun RAB Wafid meminta kepada Ida dan Sonny, melakukan peninjauan lokasi pembangunan P3SON di Hambalang.

"Saat itu juga diserahkan dokumen-dokumen termasuk master plan tahun 2006, dan disampaikan pagu anggaran Rp125 miliar sebagai dasar menghitung RAB sebagaimana yang diusulkan dan ditetapkan dalam DIPA APBN tahun anggarn 2010," ungkap jaksa Kadek.

Setelah Sonny menganalisis dokumen-dokumen serta kondisi lapangan, Sonny menemukan kendala dan potensi masalah di lapangan. Yakni, tidak ada peta lahan dari BPN RI, kondisi tanah labil, serta di lokasi sudah ada bangunan antara lain asrama, mesjid, lapangan bola, pagar keliling dan rumah jaga yang tidak dihapuskan karena sudah menjadi aset negara.

"Permasalahan ini disampaikan Sonny kepada terdakwa Deddy Kusdinar dan Wafid melalui Alman Hudri," jelasnya.

Oktober 2009 terdakwa Deddy Kusdinar menghadiri pertemuan di ruang rapat Kemenpora, yang membahas proyek Hambalang. Rapat dihadiri Wafid, Lisa Lukitawati, Paul Nelwan, Wiyanto alias Win Soehardho, Sonny, Asep Wibowo dan Muhammad Arifin selaku komisaris PT MSG.

Dalam pertemuan itu, Muhammad Arifin dan Asep Wibowo alias Bowo memaparkan desain P3SON dari PT MSG yang desainnya berbeda dengan analisa yang dibuat Sonny, karena desain PT MSG itu tidak sesuai dengan kondisi tanah.

Setelah pemaparan, Wafid Muharam menyampaikan desain tersebut akan dipaparkan kepada Menpora yang baru Andi Alfian Mallarangeng.

"Kemudian, Wafid meminta Sonny Anjangsono untuk membuat RAB senilai Rp2,5 triliun dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan secara multiyears," ungkap jaksa.

Pada bulan dan tahun yang sama, setelah Andi Mallarangeng dilantik, dilakukan paparan awal rencana pembangunan Hambalang di lantai 10 ruang rapat Menpora. Rapat dihadiri antara lain Andi selaku Menpora, Deddy Kusdinara, Wafid, Mohammad Fakhruddin (staf khusus Menpora), Rio Wilarso (staf Deddy), Lisa, Wiyanto, Muhammad Arifin, Bowo, Anggraheni Dewi Kusumastuti (PT Galeri Ide).

Saat itu Wafid menyampaikan bahwa status tanah Hambalang masih bermasalah, karena belum ada sertifikatnya.
"Sehingga Andi Mallarangeng memerintahkan Wafid untuk segera menyelesaikan status tanah Hambalang. Andi Mallarangeng menyampaikan arahan, agar asrama senior dan venues untuk olah raga esktrim serta perencanaan segera diperbaiki, dan setiap perkembangan di laporkan," jelas jaksa Kresno.

Setelah master plan diperbaiki sesuai arahan Andi Mallarangeng dilakukan pemaparan rencana pembangunan P3SON di rumah kediaman pribadi Andi Mallarangeng pada hari libur sekira akhir 2009.

Rapat diikuti oleh Deddy, Wafid, Bowo, Anggraheni, Iim Rohimah, Rio Wilarso serta Poniran. "Saat itu Wafid Muharam menyampaikan perkiraan anggaran sekitar Rp2,5 triliun dan akan ada hambatan di proses anggaran. Tapi Andi Mallarangeng menanggapi 'sudah lah di Komisi 10 itu kan teman-teman saya'. Selanjutnya Wafid meminta Deddy merealisasikan arahan Andi, supaya persiapkan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran ke DPR yang akan disampaikan dalam raker di Komisi X DPR," ujar jaksa.

Sonny Anjangsono melihat gelagat tidak baik dalam proyek ini sejak perintah Wafid menghitung RAB Rp2,5 triliun. Kepada Wafid, Sonny menyampaikan dirinya tidak sanggup menghitung karena tidak wajar, melihat luas area dan fasilitas sebagaimana dalam master plan Tahun 2006.

Setelah itu terdakwa memanggil dan memperingatkan Sonny agar tidak menakut-nakuti Wafid tentang kondisi tanah, biaya konstruksi dan masalah bangunan di Hambalang. Sonny kemudian menyampaikan pernyataan Deddy ke atasnya bernama Ida Nuraida, dan disampaikan kepada Wafid.

"Setelah dapat konfirmasi dari Wafid, Ida memberitahukan Sonnu kalau PT Biro Insinyur Eksakta mudur dari proyek Hambalang karena 'proyek ini bau'," beber jaksa Atty.

Jaksa menguraikan, akhir tahun 2009 Andi Mallarangeng memperkenalkan adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng kepada Wafid di ruangan Menpora. Andi menyatakan adiknya akan banyak membantu urusuan Kemenpora. Sehingga kalau ada yang ingin dikonsultasikan silakan menghubungi Choel.

"Dalam kesempatan berbeda di ruangan Menpora Wafid mengenalkan Deddy kepada Choel, yang saat itu bersama Manager Pemasaran PT AK Divisi Konstruksi 1 M Arief Taufiqurramahn dan Mohammad Fakhruddin," jelasnya.

Berdasar desain buatan PT MSG, Deddy meminta Muhammad Arifin dan Bowo membuat RAB proyek Hambalang. Setelah perhitungan, dua orang itu menyampaikan kepada Deddy dengan rincian fisik bangunan sebesar Rp1.129.206.256.000 atau Rp1.175.320.066.000 termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis.

Kemudian oleh Lisa Lukitawati dan Win Soehardjo ditambahkan dengan biaya peralatan sekitar Rp1,4 triliun. "Sehingga untuk pembangunan P3SON seluruhnya diperlukan anggaran sekitar Rp2,5 triliun," bebernya.

Untuk proses pengajuan usulan penambahan anggaran Hambalang Andi Mallarangen dan Wafid melakukan pertemuan di ruangan Menpora, dari Fraksi Partai Demokrat yang bertugas di Komisi X dan Banggar DPR yakni Mahyuddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan M Nazaruddin.

Tetapi dalam dakwaan berikutnya peran Angelina hilang. Kepada para hadirin, Andi mengatakan penyusuana APBN Perubahan 2010 dari Kemenpora akan diproses Wafid.

"Untuk itu Andi meminta Wafid agar lakukan komunikasi intens dengan Komisi X DPR, dan jangan sampai teman-teman di Komisi X DPR komplain. Jika itu terjadi makan Andi selaku Menpora menganggap Wafid gagal," beber jaksa Kiki.

Setelah itu terjadi pertemuan di Restoran Jepan di Plaza Senayan sekira Januari 2010, yang dihadiri Wafid, Andi, Nazar, Mahyudin, Angie dan Lalu Wildan. Dalam pembahasan itu salah satunya, yakni soal pembangunan lanjutan P3SON Hambalang.

Januari 2010, Kemenpora ajukan anggaran ke DPR untuk Hambalang Rp625 miliar. Pokja anggaran Komisi X DPR setujui penambahan Rp150 miliar dalam APBN-P 2010. Sehingga total anggaran Hambalang Rp275 miliar.

"Atas persetujuan itu, Wafid melalui Paul Nelwan meminta uang Rp500 juta kepada PT AK melalui Ida Bagus dan Rp100 juta dari Poniran. Total uang itu diserahkan kepada Mahyudin saat Kongres Partai Demokrat di Bandung," ungkap jaksa Atty.

Jaksa Kadek menyatakan, dalam korupsi Hambalang terdakwa Deddy Kusdinar telah melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.

Sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum. Deddy didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau ornag lain atau suatu korporasi. Yakni, Andi Alfian Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng, Wafid, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi, Adirusman Dault, Imanullah Aziz serta korperasi yakni PT Yodya Karya, PT MSG, PA Malmass Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal (PT GDM), PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras (DCL), KSO PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, dan 32 perusahaan atau perorangan subkotraktor KSO Adhi-Wika. "Yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara sejumlah Rp463,668 miliar," tandasnya.

Deddy Kusdinar didakwa dua dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan Deddy dan tim kuasa hukumnya mengaku, tidak akan memberikan dan menyampaikan nota pembelaan dan siap untuk pemeriksaan saksi.

Rudy Alfonso menyatakan, kliennya sejak awal memang mengakui kesalahannya jika dianggap kelalaian. Tetapi dia mengaskan, jika merugikan keuangan negara dan bertanggung jawab atas aliran uang ke berbagai pihak baik swasta atau penyelenggara negara, bahkan anggota DPR, pejabat BPN maka itu salah besar.

"Pak Wafid yang nunjuk dia langsung. Nyuruh nangani sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tunggal," ujar Rudy, di luar ruang sidang.

Baca juga jurus Andi Mallarangeng di proyek Hambalang.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4974 seconds (0.1#10.140)