Berkas Emir Moeis siap dilimpahkan ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung Izendrik Emir Moeis mengaku, berkas perkaranya siap dilimpahkan ke penuntutan.
"Iya (P21)," kata Emir di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).
Pengakuan politikus PDI Perjuangan itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Menurutnya, berkas pemeriksaan Emir telah P21 atau siap dilimpahkan ke penuntutan. "Benar, sudah P21," tukas Johan.
Emir Moeis resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2012 lalu. Mantan Ketua Komisi XI DPR ini diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, sebesar 300 ribu dolar Amerika. Uang tersebut diduga berasal dari PT AI, yang merupakan Alstom Indonesia.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
"Iya (P21)," kata Emir di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).
Pengakuan politikus PDI Perjuangan itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Menurutnya, berkas pemeriksaan Emir telah P21 atau siap dilimpahkan ke penuntutan. "Benar, sudah P21," tukas Johan.
Emir Moeis resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2012 lalu. Mantan Ketua Komisi XI DPR ini diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, sebesar 300 ribu dolar Amerika. Uang tersebut diduga berasal dari PT AI, yang merupakan Alstom Indonesia.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)