KPU dinilai lebih pentingkan teknis ketimbang substansi

Selasa, 05 November 2013 - 15:02 WIB
KPU dinilai lebih pentingkan...
KPU dinilai lebih pentingkan teknis ketimbang substansi
A A A
Sindonews.com - Argumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyatakan demi menjaga waktu tahapan pelaksanaan pemilu dinilai menjadi alasan klasik yang diulang-ulang oleh hampir semua penyelenggara pemilu.

"Ini argumen yang mendahulukan teknis dari pada subtansi. Tahapan lebih penting dari subtansi dan prinsip," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Selasa (5/11/2013).

Dia menambahkan, pengadaan logistik pemilu itu hanya fasilitas pemilu, tetapi memastikan bahwa semua warga negara tercatat sebagai pemilih yang sah adalah subtansi dan prinsip.

"Tidak parpol, tidak penyelenggara pemilu, keduanya menjadikan prosedur politik jauh lebih penting dari pada prinsip-prinsipnya," ucapnya.

Efek dari argumen KPU dalam penetapan DPT itu, lanjut dia, memang membuat tahapan pemilu berjalan normal, tetapi penyakit pemilunya sendiri tak pernah terobati.

"Alih-alih diobati, ia makin menjalar dan kini menjelma menjadi penyakit besar yang membuat pemilu kita selalu mengandung cacat. Sekalipun begitu, kelak para penyelenggaranya akan menepuk dada, bercerita bahwa mereka sukses mengelola pemilu."

"Dan harga dari tepuk dada mereka itu adalah karut-marut pemilu berikutnya, ribut pada setiap tahapan pemilu seperti tak ada jalan keluar dan bahkan tak jarang menimbulkan kekerasan," sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, di Pemilu 2014 ini semuanya berulang kembali. Sejak tahapan awal, yakni sejak verifikasi administrasi partai politik, lalu verifikasi faktual, penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan DCS dan kini penetapan DPT.

"Penyakit-penyakit pemilu itu kembali muncul. Sejauh ini bahkan hampir semua tahapan pemilu dilaksanakan dengan berbagai kontroversi. Satu-satunya yang terdengar tidak banyak mengundang perdebatan hanyalah soal penetapan daerah pemilihan (dapil)," ucapnya.

Seperti diketahui, kemarin Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 186.612.255 untuk di dalam negeri pada Pemilu 2014.

Keputusan KPU dikuatkan Bawaslu yang menyatakan 10,4 juta nama tanpa Nomor Induk Kependudukan tidak langsung dicoret. Alasannya, jika langsung dicoret maka akan berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga untuk memilih.

Meski sudah ditetapkan, DPT memiliki catatan tersendiri, yakni 10,4 juta data harus disisir dalam satu bulan ke depan. Jika ada data yang tidak valid, maka harus langsung dihapus.

Baca berita:
Ini jumlah pemilih untuk DPT Pemilu 2014
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6241 seconds (0.1#10.140)