Pesan Fathanah untuk keluarga usai divonis
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah, berharap kepada keluarganya agar bersabar dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya sekaligus meminta kepada keluarga saya untuk sabar, tabah menghadapi seperti ini. 14 tahun bukan waktu yang kecil dibanding dengan sebuah kesalahan seperti apa yang saya lakukan," kata Fathanah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Saat dikonfirmasi, kenapa hari ini Fathanah menjalani sidang tanpa ditemani istrinya, Fathanah mengatakan bahwa kasus tersebut adalah urusannya pribadi dan tidak menyangkut istrinya.
"Saya minta mereka tidak usah datang, biarlah kalian (media) yang menyampaikan beritanya langsung kepadanya (istri Fathanah)," pungkas Fathanah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nawawi Pomolango hanya memberikan Ahmad Fathanah vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
"Saya sekaligus meminta kepada keluarga saya untuk sabar, tabah menghadapi seperti ini. 14 tahun bukan waktu yang kecil dibanding dengan sebuah kesalahan seperti apa yang saya lakukan," kata Fathanah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Saat dikonfirmasi, kenapa hari ini Fathanah menjalani sidang tanpa ditemani istrinya, Fathanah mengatakan bahwa kasus tersebut adalah urusannya pribadi dan tidak menyangkut istrinya.
"Saya minta mereka tidak usah datang, biarlah kalian (media) yang menyampaikan beritanya langsung kepadanya (istri Fathanah)," pungkas Fathanah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nawawi Pomolango hanya memberikan Ahmad Fathanah vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(lal)