Pemilihan Ketua MK setelah Hakim Konstitusi lengkap
A
A
A
Sindonews.com - Menurut Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri, sebaiknya pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) definitif pengganti Akil Mochtar, dilakukan setelah ada penambahan seorang Hakim Konstitusi, atau menunggu Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang.
"Jika ingin sebaiknya pemilihan Ketua MK menunggu hakimnya lengkap sembilan orang, meski delapan itu juga sah. Memang afdol-nya Ketua MK dipilih oleh hakim lengkap," ujar Taufiq saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2013).
Meski demikian, dia mengucapkan selamat atas terpilihnya Hamdan Zoelva sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) definitif periode 2013-2016.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK definitif menggantikan Akil Mochtar.
Dalam pemilihan Ketua MK yang digelar pada Jumat 1 November 2013 lalu, Hamdan memperoleh lima suara atau suara terbanyak. Sementara, Arif Hidayat yang merupakan pesaingnya hanya memperoleh tiga suara.
Pemilihan Ketua MK definitif itu berlangsung dua putaran. Pasalnya, pada putaran pertama, Hamdan hanya memperoleh empat suara.
Sekadar informasi, perolehan suara harus melebihi setengah jumlah Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Pada putaran pertama, Hamdan Zoelva memperoleh empat suara, kemudian disusul oleh Arif Hidayat yang hanya memperoleh tiga suara. Lalu, Ahmad Fadil Sumadi yang memperoleh satu suara.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Jika ingin sebaiknya pemilihan Ketua MK menunggu hakimnya lengkap sembilan orang, meski delapan itu juga sah. Memang afdol-nya Ketua MK dipilih oleh hakim lengkap," ujar Taufiq saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2013).
Meski demikian, dia mengucapkan selamat atas terpilihnya Hamdan Zoelva sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) definitif periode 2013-2016.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK definitif menggantikan Akil Mochtar.
Dalam pemilihan Ketua MK yang digelar pada Jumat 1 November 2013 lalu, Hamdan memperoleh lima suara atau suara terbanyak. Sementara, Arif Hidayat yang merupakan pesaingnya hanya memperoleh tiga suara.
Pemilihan Ketua MK definitif itu berlangsung dua putaran. Pasalnya, pada putaran pertama, Hamdan hanya memperoleh empat suara.
Sekadar informasi, perolehan suara harus melebihi setengah jumlah Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Pada putaran pertama, Hamdan Zoelva memperoleh empat suara, kemudian disusul oleh Arif Hidayat yang hanya memperoleh tiga suara. Lalu, Ahmad Fadil Sumadi yang memperoleh satu suara.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)