Ini penghambat Polri dalam penanganan kasus korupsi

Senin, 04 November 2013 - 07:05 WIB
Ini penghambat Polri dalam penanganan kasus korupsi
Ini penghambat Polri dalam penanganan kasus korupsi
A A A
Sindonews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini bahwa hambatan terbesar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menuntaskan kasus korupsi terdapat di Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Begitulah dalam kunjungan kami, hambatan Polri (menuntaskan kasus korupsi) ada di Kejaksaan dan BPK," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman saat berbincang dengan Sindonews melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Ia melanjutkan, BPK dinilai sebagai penghambat untuk Polri dalam menuntaskan kasus korupsi, karena BPK jarang memberikan bantuan penyidikan terkait perhitungan kerugian negara.

"Bahkan ada dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Polri dan penyidikan sudah lengkap, eh oleh BPK dinyatakan tidak ada kerugian negara," tegas Hamidah.

Untuk itu, Kompolnas berharap agar Kapolri Komjen Pol Sutarman dapat melakukan koordinasi dengan pihak BPK maupun Kejaksaan Agung.

"Kapolri akan melakukan hubungan koordinatif dengan lembaga Kejaksaan dan BPK agar dapat saling mendukung dalam komitmen pemberantasan korupsi," pungkas Hamidah.

Baca berita:
Pulihkan citra Polri melalui pemberantasan korupsi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7177 seconds (0.1#10.140)