KPK wacana perberat sanksi bagi koruptor
Minggu, 03 November 2013 - 06:02 WIB
KPK wacana perberat sanksi bagi koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang merancang hukuman lebih berat bagi para koruptor. Sehingga koruptor akan merasa menanggung beban berat ibarat menggendong gunung.
"Kami kembangkan sanksinya, social cost corruption, itu sebenarnya kami ingin meningkatkan sanksi yang lebih berat (bagi koruptor)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 2 November 2013.
Social cost corruption itu merupakan landasan untuk sanksi yang akan diberikan bagi koruptor. Sanksinya berupa denda bagi koruptor untuk mengganti semua biaya atau dampak akibat perbuatan korupsinya.
Ia lalu mencontohkan sebuah jembatan yang punya daya tahan 50 tahun tapi roboh dalam meski baru berusia 10 tahun. "Yang 40 tahun itu dia harus bayar," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, akhir-akhir ini banyak penyelenggara negara terlibat dalam kasus korupsi. Semestinya, kata dia, diperlukan sebuah tes integritas untuk menguji para pejabat publik.
"Integritas dasarnya adalah kejujuran, menurut ahli bahwa orang sehat ada tiga kategorinya, sehat fisik, sehat mental, sehat spiritual. Di kita belum membudaya (kategori tersebut)," tukas Adnan.
Terkait persoalan maladministrasi, kata dia, setiap tindak pidana korupsi (tipikor) pasti maladministrasi. Tetapi belum tentu maladministrasi adalah korupsi. "Kayak mahasiswa misalnya nyontek, nilep uang kuliah, bohongi orang tua ternyata buat hura-hura. Sebab bibit antikorupsi harus lahir dari kampus," tegas Adnan, di UI, Depok, Senin 28 Oktober.
Berita terkait:
Kampus harus lahirkan bibit antikorupsi.
"Kami kembangkan sanksinya, social cost corruption, itu sebenarnya kami ingin meningkatkan sanksi yang lebih berat (bagi koruptor)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 2 November 2013.
Social cost corruption itu merupakan landasan untuk sanksi yang akan diberikan bagi koruptor. Sanksinya berupa denda bagi koruptor untuk mengganti semua biaya atau dampak akibat perbuatan korupsinya.
Ia lalu mencontohkan sebuah jembatan yang punya daya tahan 50 tahun tapi roboh dalam meski baru berusia 10 tahun. "Yang 40 tahun itu dia harus bayar," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, akhir-akhir ini banyak penyelenggara negara terlibat dalam kasus korupsi. Semestinya, kata dia, diperlukan sebuah tes integritas untuk menguji para pejabat publik.
"Integritas dasarnya adalah kejujuran, menurut ahli bahwa orang sehat ada tiga kategorinya, sehat fisik, sehat mental, sehat spiritual. Di kita belum membudaya (kategori tersebut)," tukas Adnan.
Terkait persoalan maladministrasi, kata dia, setiap tindak pidana korupsi (tipikor) pasti maladministrasi. Tetapi belum tentu maladministrasi adalah korupsi. "Kayak mahasiswa misalnya nyontek, nilep uang kuliah, bohongi orang tua ternyata buat hura-hura. Sebab bibit antikorupsi harus lahir dari kampus," tegas Adnan, di UI, Depok, Senin 28 Oktober.
Berita terkait:
Kampus harus lahirkan bibit antikorupsi.
(maf)