Pecat Akil, pengamat nilai MKK lebay
A
A
A
Sindonews.com - Badan kehormatan atau majelis kehormatan, memiliki tugas menangani pelanggaran etika. Jika diketahui melakukan pelanggaran etika, maka sanksinya bisa berat.
Hal itu diungkapkan pengamat hukum Didin S Maolani. Dia mengatakan, begitu juga dengan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK), yang memiliki tugas memberikan sanksi bagi Hakim Konstitusi yang melakukan pelanggaran etika. Pelanggaran etika yang dimaksud, misalnya melakukan perselingkuhan dan pelanggaran etika lainnya.
"Jika terbukti, maka sanksinya bisa penurunan pangkat hingga melakukan pemecatan terhadap hakim yang melakukan pelanggaran," kata Didin kepada Sindonews, Jumat, 01 November 2013.
Dia mengatakan, dalam kasus Akil yang sedang menjalani proses hukum pidana, seharusnya MKK menyerahkan seluruhnya kepada penyidik KPK yang sedangkan menangani kasus pidana.
"Saya khawatir keputusan MKK yang melakukan pemecatan terhadap Akil akan menimbulkan masalah baru, jika proses hukum pidana belum selesai divonis (inkrah)," ungkapnya.
Salah satu yang dikhawatirkan, lanjutnya, jika proses hukum pidana inkrah dan meyatakan Akil terbukti tak bersalah, lalu keputusan MKK yang telah melakukan pemecatan secara tidak hormat bagaimana.
"Ini akan jadi masalah baru. Akil terbukti tidak bersalah berdasarkan hukum pidana, tapi harus kehilangan pekerjaan," tegasnya.
Dia menambahkan, jika proses hukum pidana ditangani secara benar dan tegas. Maka, biarkan proses itu berjalan. Penghentian Akil, katanya, tidak harus dilakukan oleh MKK.
"Presiden bisa melakukan pemecatan terhadap Akil. Saya khawatir, adanya MKK atau badan kehormatan lainnya, akan menimbulkan masalah baru. Jika orang yang bersangkutan terbukti tak bersalah secara pidana," katanya.
Baca juga langkah MKK sudah tepat.
Hal itu diungkapkan pengamat hukum Didin S Maolani. Dia mengatakan, begitu juga dengan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK), yang memiliki tugas memberikan sanksi bagi Hakim Konstitusi yang melakukan pelanggaran etika. Pelanggaran etika yang dimaksud, misalnya melakukan perselingkuhan dan pelanggaran etika lainnya.
"Jika terbukti, maka sanksinya bisa penurunan pangkat hingga melakukan pemecatan terhadap hakim yang melakukan pelanggaran," kata Didin kepada Sindonews, Jumat, 01 November 2013.
Dia mengatakan, dalam kasus Akil yang sedang menjalani proses hukum pidana, seharusnya MKK menyerahkan seluruhnya kepada penyidik KPK yang sedangkan menangani kasus pidana.
"Saya khawatir keputusan MKK yang melakukan pemecatan terhadap Akil akan menimbulkan masalah baru, jika proses hukum pidana belum selesai divonis (inkrah)," ungkapnya.
Salah satu yang dikhawatirkan, lanjutnya, jika proses hukum pidana inkrah dan meyatakan Akil terbukti tak bersalah, lalu keputusan MKK yang telah melakukan pemecatan secara tidak hormat bagaimana.
"Ini akan jadi masalah baru. Akil terbukti tidak bersalah berdasarkan hukum pidana, tapi harus kehilangan pekerjaan," tegasnya.
Dia menambahkan, jika proses hukum pidana ditangani secara benar dan tegas. Maka, biarkan proses itu berjalan. Penghentian Akil, katanya, tidak harus dilakukan oleh MKK.
"Presiden bisa melakukan pemecatan terhadap Akil. Saya khawatir, adanya MKK atau badan kehormatan lainnya, akan menimbulkan masalah baru. Jika orang yang bersangkutan terbukti tak bersalah secara pidana," katanya.
Baca juga langkah MKK sudah tepat.
(stb)