Publik diminta ubah stigma dewan sebagai kontraktor

Jum'at, 01 November 2013 - 18:12 WIB
Publik diminta ubah...
Publik diminta ubah stigma dewan sebagai kontraktor
A A A
Sindonews.com - Berbagai persepsi muncul di benak masyarakat begitu mendengar kata anggota dewan. Mulai dari anggapan anggota dewan adalah dewa hingga anggapan sebagai kontraktor.

Hal itu dilihat dari banyaknya permintaan masyarakat yang harus diwujudkan para calon anggota legislatif (caleg). Padahal, yang harus dipahami adalah para caleg sebagai perpanjangan lidah untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

Jika belum duduk di kursi legislatif saja rakyat sudah menuntut banyak, diprediksi ketika menjabat nanti maka anggota dewan itu bisa saja melakukan perbuatan menyimpang.

"Dewan bukan kontraktor loh. Kalau sudah diminta macam-macam sebelum duduk (menjabat) bisa saja nanti dia mengambil uang rakyat lebih banyak ketika menjabat," kata caleg DPR RI dari PKB dapil Depok-Bekasi Eddy Faisal, Jumat (1/11/2013).

Untuk itu diperlukan pula pemahaman dan mengubah stigma terhadap anggota dewan. "Mereka bukan kontraktor yang bisa langsung mewujudkan apa yang diminta konstituen sebelum menjabat," tegasnya sekali lagi.

Dirinya mengaku, tidak memberikan janji apapun pada konstituennya. Yang dilontarkan Eddy pada konstituen adalah upaya memberikan pelayanan terbaik.

"Dan ketika sudah menjabat yang harusnya dilakukan adalah sowan ke dapilnya masing-masing. Serap apa yang menjadi aspirasi mereka," katanya.

Disinggung mengenai ongkos politik, Eddy mengaku telah menyiapkan dana khusus. Dana itu dipersiapkan untuk membiayai seluruh kegiatan hingga lolos ke kursi dewan nanti.

"Nothing to lose saja. Kita bekerja dengan hati. Walaupun demikian tentunya saya tetap berusaha," akunya.

Saat ini dirinya diklaim sudah masuk dalam tiga besar bersama tiga nama lainnya. Hal itu berdasarkan hasil survei dari empat parpol berbeda.

Baca berita:
Hampir 100 persen pemilih tak kenal calegnya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0656 seconds (0.1#10.140)