Andi Mallarangeng kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng, kembali bakal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi bakal diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp463,66 miliar di Kemenpora.
"Dia (Andi Mallarangeg) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Pemeriksaan terhadap Andi untuk menelisik lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi fasilitas Olah Raga Nasional Hambalang, Bogor.
Sebelumnya, Andi Mallarangeng resmi ditahan KPK di rumah tahanan KPK pada Kamis 17 Oktober 2013 lalu terkait korupsi Hambalang saat dirinya menjabat Menteri Pemuda dan Olah Raga.
Andi disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Andi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain atau koorporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Baca berita:
Andi Mallarangeng tak mau nulis buku soal kasus Hambalang
Andi bakal diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp463,66 miliar di Kemenpora.
"Dia (Andi Mallarangeg) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Pemeriksaan terhadap Andi untuk menelisik lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi fasilitas Olah Raga Nasional Hambalang, Bogor.
Sebelumnya, Andi Mallarangeng resmi ditahan KPK di rumah tahanan KPK pada Kamis 17 Oktober 2013 lalu terkait korupsi Hambalang saat dirinya menjabat Menteri Pemuda dan Olah Raga.
Andi disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Andi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain atau koorporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Baca berita:
Andi Mallarangeng tak mau nulis buku soal kasus Hambalang
(kri)