Mobil sitaan Syamsul Arifin tanggung jawab Pemkab Langkat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mobil Jaguar S-Type B 8659 BS yang disita dari terpidana mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin, saat ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumut.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membantah pihaknya menelantarkan atau tidak merawat mobil Jaguar yang sudah disita saat proses penyidikan kasus Syamsul Arifin. Dia menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu berkas kasus korupsi mantan Gubernur Sumsel itu sudah diputus inckracht oleh majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, mobil Jaguar itu disita untuk negara dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Langkat. Bahkan kata dia, putusan majelis itu sudah diserahkan langsung ke Pemkab Langkat.
"Ternyata Pemkab Langkatnya ngomong disimpan di sini saja dulu. Bahkan kalau bisa dilelang di KPK," ungkap Johan saat berbincang dengan SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/13) malam.
Tetapi kata dia, ketika putusan hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa itu aset milik Pemkab Langkat, tentu yang punya hak melelangnya adalah pemkab tersebut.
Jaguar itu, kata dia, bukanlah tanggung jawab KPK. Kemudian yang harus melelangnya adalah Pemkab Langkat dan bertempat di Jakarta, bukan di KPK.
"Jadi Itu tanggung jawab Pemkab Langkat. Minggu depan akan ada lagi koordinasi antara KPK dengan Pemkab Langkat soal mobil Jaguar itu," tandasnya. (rsa)
Baca juga: Mobil sitaan ini lusuh & tak terawat di KPK
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membantah pihaknya menelantarkan atau tidak merawat mobil Jaguar yang sudah disita saat proses penyidikan kasus Syamsul Arifin. Dia menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu berkas kasus korupsi mantan Gubernur Sumsel itu sudah diputus inckracht oleh majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, mobil Jaguar itu disita untuk negara dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Langkat. Bahkan kata dia, putusan majelis itu sudah diserahkan langsung ke Pemkab Langkat.
"Ternyata Pemkab Langkatnya ngomong disimpan di sini saja dulu. Bahkan kalau bisa dilelang di KPK," ungkap Johan saat berbincang dengan SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/13) malam.
Tetapi kata dia, ketika putusan hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa itu aset milik Pemkab Langkat, tentu yang punya hak melelangnya adalah pemkab tersebut.
Jaguar itu, kata dia, bukanlah tanggung jawab KPK. Kemudian yang harus melelangnya adalah Pemkab Langkat dan bertempat di Jakarta, bukan di KPK.
"Jadi Itu tanggung jawab Pemkab Langkat. Minggu depan akan ada lagi koordinasi antara KPK dengan Pemkab Langkat soal mobil Jaguar itu," tandasnya. (rsa)
Baca juga: Mobil sitaan ini lusuh & tak terawat di KPK
(hyk)