Kemenkeu: HS telah dipantau PPATK sejak 2009
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa sosok HS (Heru Sulastyono) sudah lama dipantau oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2009.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
"Sudah dari lama dipantau oleh PPATK mungkin dari tahun 2009," terang Kiagus.
Dia juga menjelaskan, bahwa pihak Setjen Kemenkeu belum mendapatkan laporan resmi dari Ditjen Bea Cukai, tetapi dia mengaku telah menyiapkan langkah penindakan internal Kemenkeu.
"Misalnya di skorsing dulu, nanti setelah dinyatakan bersalah baru dipecat. Kalau tertangkap tangan biasanya langsung kita berhentikan. Tapi ini kan bukan tertangkap tangan tapi seperti gratifikasi," jelasnya.
Mengenai status pegawai HS, Kiagus mengaku belum memecat pegawai yang bersangkutan, "Kalau tertangkap tangan itu pasti sudah dipecatlah," tandasnya.
Baca berita:
Korupsi, Mabes Polri ringkus pejabat Bea Cukai
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
"Sudah dari lama dipantau oleh PPATK mungkin dari tahun 2009," terang Kiagus.
Dia juga menjelaskan, bahwa pihak Setjen Kemenkeu belum mendapatkan laporan resmi dari Ditjen Bea Cukai, tetapi dia mengaku telah menyiapkan langkah penindakan internal Kemenkeu.
"Misalnya di skorsing dulu, nanti setelah dinyatakan bersalah baru dipecat. Kalau tertangkap tangan biasanya langsung kita berhentikan. Tapi ini kan bukan tertangkap tangan tapi seperti gratifikasi," jelasnya.
Mengenai status pegawai HS, Kiagus mengaku belum memecat pegawai yang bersangkutan, "Kalau tertangkap tangan itu pasti sudah dipecatlah," tandasnya.
Baca berita:
Korupsi, Mabes Polri ringkus pejabat Bea Cukai
(kri)